HomeJawa TimurDouble Job Pendamping PKH Probolinggo Disorot LSM LIRA

Double Job Pendamping PKH Probolinggo Disorot LSM LIRA

PROBOLINGGO Gempurnews.com Sudah menjadi atensi khusus Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Probolinggo, pada Senin (19/8) bersama beberapa media, datangi  Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo guna konfirmasi kelanjutan terkait pelaporan LSM LIRA tentang double job (rangkap jabatan) oleh oknum pendamping PKH.

Data yang dikantongi LSM LIRA dari 256 pendamping PKH, LSM LIRA menemukan sebanyak 33 pendamping PKH yang diduga double job dengan guru sertifikasi. Dari 33 orang, 12 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) mengundurkan diri.

Penyebabnya, kebanyakan dari mereka penerima sertifikasi sekolah seperti yang di kutip oleh media LIRA News beberapa hari yang lalu bahwa berdasarkan surat keputusan Direktur Jaminan Sosial No 249/LSJ.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH Kabupaten/Kota.

Advertisement

Pendamping PKH dilarang menjadi guru yang mengajarnya lebih 6 jam dalam satu minggu, padahal guru yang bersertifikat pendidik tersebut minimal mengajar 24 jam dalam 1 minggu, sesuai surat keputusan Menteri Agama No 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru Madrasah yang bersertifikat.

Kedatangan anggota LSM LIRA ditemui oleh Kasubag TU M. Shodiq S.Ag M. Pd.I, dalam penjelasannya setelah mendapatkan laporan atau informasi dari LSM LIRA, pihaknya mengadakan pertemuan, Selasa (13/8) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo guna mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan.

Pada pertemuan tersebut di hadiri juga Zainu,l, Korwil Tingkat 2 Jatim dari Bondowoso, Kepala Dinas Sosial dan para pendamping PKH yang double job seperti yang di laporkan LSM LIRA.

Sementara itu Samsudin SH, Bbupati LIRA mengatakan, “Ini semua demi masyarakat, agar yang berhak menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu bisa di rasakan oleh penerima bantuan tersebut. Kalau memang double job ini adalah tindak pidana, masalah tipikornya kami siap untuk itu,” tegas Samsudin

Sekda LIRA, Deni Ilhami SH juga angkat bicara,
“Kami menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenag dan Dinsos Kabupaten Probolinggo terhadap laporan kami. Hasil analisa sementara, ada dugaan kerugian negara. Hal itu akan kami laporan ke Aparat Penegak Hukum,” Imbuh Deni

Dari beberapa pendamping PKH yang double job, Dinas memberi tindakan yakni memberi dua pilihan akan terus mengajar atau akan menjadi pendamping PKH. Tindakan tersebut disertai surat pernyataan untuk  mengundurkan diri, baik sebagai pendamping PKH atau tetap jadi guru tersertifikasi.

LIRA mengasumsikan, banyak potensi pelanggaran atas rangkap jabatan selaku pemangku program PKH. (Anis)

RELATED ARTICLES

Most Popular