Probolinggo, Gempurnews.com Kelanjutan musayawarah komite sekolah SMPN 1 pajarakan kabupaten probolinggo di selenggarakan pada hari kamis 10 oktober 2019 jam 08.00 sampai selesai, yg bertempat di lokasi sekolah.
Pada Intinya pertemuan tersebut di adakan untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan Media online gempurnews.com edisi 5 oktober 2019, kemudian berita yang sama juga di ekspos di media cetak gempurnews tanggal 10 oktober yang mengupas tentang adanya sumbangan/pungutan yg di lakukan oleh pihak komite sekolah smpn 1 pajarakan sebesar 200rb/siswa.
Dalam rapat tersebut di hadiri oleh hampir seluruh wali murid siswa kelas 7, dan jg oleh pihak sekolah serta pihak komite sekolah.
Acara di pandu oleh Nuriman anggota komite sekolah yg juga guru pendidik di smpn 3 gading kecamatan gading kabupaten probolinggo.
Turut memberikan sambutan H.Arif syamsul hadi, selaku kepala sekolah, kemudian di lanjugkan sambutan kedua oleh ketua komite Sugiman yang juga menjabat sebagai kepala desa aktf di desa Ketompen Kecamatan Pajarakan kabupaten probolinggo.
Dalam sambutannya ketua komite meralat dan mengklarifikasi hasil musyawarah tanggal 25 september 2019 terkait sumbangan/pungutan yang awalnya 350 ribu hingga akhirnya di putuskan oleh ketua komite sebesar Rp 200rb/siswa.
Dalam pelaksanaan musyawarah pada tanggal 10 oktober 2019 tersebut, di hujani banyak usulan dari para wali murid sehingga suasana agak memanas dan terjadi sedikit insiden kecil antar wali murid .
Hal itu di picu ketika salah satu wali murid maju dan memperikan pendapatnya ke komite, tiba tiba ada satu wali murid yg tidak terima dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan melakukan interupsi sebelum paparannya selesai.
Akan tetapi setelah di tanya terkait aturan
Permendikbud dan undang undang si interupsi tersebut malah kebingungan tidak bisa menjawab.
Wartawan gempurnews turun langsung dan menyaksikan jalannya rapat.
Didapatkan informasi secara langsung dari tempat musyawarah pada kesimpulan akhir sumbangan yang sebelumnya di simpulkan sebesar 200rb/siswa di ralat menjadi sumbangan sukarela.
Salah satu wali murid yang ikut hadir, sempat menyampaikan adanya permendikbud no.75 thn 2016.
Dalam uraiannya, yang bersangkutan menyebutkan beberapa item yang tertera dalam Permendikbud tersebut.
Di sebutkannya dalam pasal 12 huruf a. Komite dilarang menjual pakaian seragam sekolah, kemudian di
huruf b, di sebutkan Komite dilarang meminta sumbangan/pungutan berupa uang kepada orang tua/wali murid, karena sanksinya pidana sesuai dengan UU no. 20 thn 2003.
Gempurnews juga mewawancarai beberapa wali murid, dan meminta tanggapan tentang adanya aturan yang tertera dalam permendikbud, banyak yang menyayangkan tindakan komite yang terkesan memaksakan diri memutuskan besaran iuran dalam rapat pertama.
Seperti di ketahui bersama dalam permendikbud no 75 thn 2016 juga di sebutkan tentang anggota komite, di pasal 4 di sebutkan dengan jelas yang tidak boleh menjadi komite disebutkan di huruf A. Pendidik/tenaga kependidikan, kemudian di huruf B. Penyelenggara sekolah yg bersangkutan, berikutnya huruf C. Pemerintah desa dan huruf
Di sampibg itu tercantu di huruf D. Forum koordinasi pimpinan kecamatan, selanjutnya di huruf E. Forum koordinasi pimpinan daerah dan yang terakhir di huruf F.Pejabat pemerintah yg membidangi pendidikan.
Peraturan ini jelas tetapi di sekolah tersebut, seorang yang masih aktif menjabat kepala desa dan ada yang menjadi pendidik di sebuah sekolah negeri justru menjadi ketua dan anggota komite.
Sampai berita ini di turunkan tim gempurnews belum berhasil menemui pihak dewan pendidikan kecamatan dan juga dewan pengawas pendidikan kabupaten probobolinggo. (tim)
