Kenaikan UMK Jadi Ancaman Aprisindo

647 0

Kenaikan UMK Jadi Ancaman Aprisindo

Surabaya, gempurnews.com- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Timur yang baru-baru ini diumumkan Pemprov, menjadi ancaman bagi industri alas kaki atau persepatuan. Ancaman itu mengakibatkan sejumlah pengusaha sepatu mulai menutup usahanya.Winyoto Gunawan Ketua Asosiasi Persepatuan (Aprisindo) Jawa Timur mengatakan, kenaikan UMK bertubi-tubi bagi para pelaku usaha persepatuan terasa sangat berat.
“Kami di industri ini merasa berat, karena sejak zaman kekuasaan Pakde Karwo (gubernur sebelumnya) kan sudah dinaikkan (UMK) berlipat ganda,” ujarnya.
Menurutnya, Aprisindo menghitung, total kenaikan UMK selama tiga tahun berturut-turut sudah mencapai 160 persen.

Hal ini, kata dia, yang membuat perusahaan persepatuan di Jatim sudah setengah mati.
Di masa Soekarwo masih gubernur, Winyoto bilang, pengusaha sepatu sebenarnya sudah merasa kebingungan. Kenaikan UMK di Jatim tidak sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disarankan pusat.
“Khususnya di Lamongan, kenaikan UMK-nya tinggi sekali. Akhirnya, salah satu anggota kami di sana, menutup usahanya. Kenaikan UMK Lamongan kemarin sampai 20 persen,” katanya.
Tidak hanya perusahaan di Lamongan, Winyoto juga mendapat kabar dari rekannya, pengusaha sepatu di Sidoarjo, yang juga sudah menutup usahanya karena tidak mampu membayar sesuai UMK.
“Saya masih mendata, berapa sebenarnya perusahaan yang tutup. Saya dengar, katanya sudah ada dua lagi yang tutup. Tapi saya perlu memastikan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, setidaknya hingga kini ada 53 perusahaan persepatuan yang menjadi anggota Aprisindo Jatim.

Jumlah itu, kata Winyoto, sudah menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
“Jumlah produksinya juga menurun. Kenaikan UMK yang terus menerus juga memaksa pelaku industri persepatuan di Jatim pindah lokasi meski masih di dalam provinsi. Yang tadinya beroperasi di Ring 1, pindah ke Ring 2 atau ke Ring 3,” jelasnya.
Masih menurur Winyoto, dirinya khawatir, para pengusaha Jawa Timur yang ingin bertahan, kalau sudah tidak kuat ujung-ujungnya mengundurkan diri, tutup atau bahkan pindah ke Provinsi lain yanh UMKnya lebih rendah,” kata Winyoto.
“Makanya kami sangat menyayangkan, dalam pengupahan ini pemerintah kurang memperhatikan kondisi kami,” katanya.
Pemerintah, menurutnya, bukannya memikirkan persaingan ekspor dengan negara lain, justru membuat kebijakan pengupahan yang justru semakin tidak mendukung pengusaha sepatu.
Saat sejumlah pengusaha mengajukan penangguhan UMK misalnya. Winyoto merasa aneh karena ketika penangguhan itu disetujui, pengusaha dikenai kewajiban Upah Minimum Sektoral (UMSK).
“Jadi bagaimana kami mengatakannya. Yang harus diikuti yang mana dan bagaimana?,” tanya dia.(gus)

Related Post