Polemik Penarikan Dan Penataan PKL Pasar Tradisional Di Jalan Kabupaten Desa Popoh

7 0

Sidoarjo | Gempurnews – Polemik terkait penarikan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan kabupaten Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, diduga membuat resah para pedagang disepanjang jalan kabupaten di wilayah desa popoh. Perseteruan antara warga desa popoh yang diketuai Oleh Widi Supriyanto dengan SW yang diketahui anggota BPD desa Popoh yang sudah berlalu. Sementara diketahui sampai hari ini belum ada penertipan pedagang kaki lima (PKL) tetapi masih adanya penarikan kepedagang yang dilakukan Sulis sebesar Rp. 5 Ribu dengan karcis yang diberikan ke pedagang yang belum jelas dasar kekuatan hukumnya.
Beberapa pedagang juga merasa takut nantinya kalau memang benar akan dipindah tempat, dirinya meyakini kalau jualan di tempat yang baru tidak seperti sekarang mas.
Salah satu pedagang yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, ketidak tahuan penarikan Rp. 5 ribu kepedagang itu diperuntukkan untuk apa, tapi yang pasti setiap saya berjualan ada penarikan mas,” kata salah satu pedagang
Diketahui sepanjang jalan kabupaten akses jalan warga beberapa desa diantaranya desa grabagan, Kepunten dan Popoh ini setiap Minggu tertutup dengan adanya kegiatan pasar tradisional yang pedagang PKLnya bukan dari warga pribumi desa Popoh melainkan warga luar desa Popoh sendiri.
Belum diketahui keterkaitan dengan ijin resmi apa sudah dikantongi oleh Sulis yang melakukan penarikan ke para pedagang setiap harinya.
Kalau memang tidak mengantongi ijin sudah pasti penarikan tersebut diduga pungli.
Sampai hari ini Sulis yang diketahui selaku ketua paguyupan pasar di jalan kabupaten desa Popoh saat dikonfirmasi lewat japri WhatsApp hari Jumat (17/4/2026) membalas Waalaikum Salam warohmah..
“Injih ngapunten polemik yang mana Pak.
Yang saya tahu gak ada masalah. Maaf gak bisa ngakat karena sudah malem Pak.?”. Balasnya Sulis lewat Jawaban Pribadi aplikasi WhatsApp
Sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban resmi terkait adanya ijin paguyupan pasar tradisional di jalan Kabupaten diwilayah desa Popoh. (Yl)

Related Post