BANYUWANGI Gempurnews.com — Alas Purwo dikenal sebagai hutan cagar alam yang fungsi konvensionalnya sebagai daerah hutan lindung untuk spesies hewan dan tumbuhan di dalamnya. Namun di samping itu, tempat ini juga menyimpan hal-hal mistis luar biasa.
Konon katanya, Alas Purwo adalah tempat kerajaan gaib terbesar bersemayam atau disebut kerajaan jin, dimana semua makhluk halus berkumpul. Dikatakan pula jika sekali tersesat di dalamnya, maka dijamin tidak akan pernah bisa keluar lagi. Kalau pun berhasil, maka hidupnya akan penuh sial. Hingga kini, Alas Purwo sering dipakai banyak orang untuk bertapa dan berlatih ilmu-ilmu.
Meskipun terkenal menyesatkan, namun sebenarnya ada satu cara yang bisa dilakukan ketika hilang di tempat ini, kata seseorang saat ditemui Gempur. Caranya, kata dia, tetap berjalan lurus dan jangan pernah sekalipun menengok ke belakang. Terkait Alas Purwo, nama Presiden Sukarno, Presiden pertama RI disebut sering menghabiskan waktunya untuk bersemedi di salah satu gua yang ada di dalamnya.
Dalam kaitan itu, sesungguhnya, tempat ini tidak melulu berbau hal hal mistis saja, perlu diketahui bahwa Taman Nasional Alas Purwo ini juga menjadi rumah bagi ratusan fauna dan flora di Indonesia. Memiliki luas kurang lebih 43.420 hektar. Terbagi menjadi beberapa bagian, yakni zona inti seluas 17.200 hektar, zona rimba 24.767 hektar, zona pemanfaatan 250 hektar dan zona penyangga 1.203 hektar.
Infornasinya, arti dan makna Alas Purwo merupakan Hutan Pemulaan di Pulau Jawa. Diresmikan oleh Kementrian Kehutanan pada tahun 1992, nama ini kemudian begitu lekat dengan misteri dan mitosnya.Tidak sedikit orang yang menyebut sebagai destinasi wisata paling angker seantero Pulau Jawa, dan terdapat kerajaan gaib di dalamnya.
Banyak yang menyebut pula bahwa Alas Purwo ini menjadi salah satu tempat yang kerap digunakan untuk mencari ilmu hitam dan pesugihan. Kegiatan inilah yang memicu pendapat orang-orang dan wisatawan bahwa Alas Purwo merupakan tempat keramat serta angker, disamping terdapat dua situs peninggalan Pura Giri Selaka. (**)
