Jakarta, Gempurnews.com-
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai tanggung jawab yang besar, menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang.
“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,” ungkap Kepala BKPM itu.
Terkait dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan waktu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun diakuinya, NIB ini itu belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.
“Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita clear-kan.
Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat,” jelas Bahlil. (Jen)






