Tak Membawa Undangan, Wartawan Dilarang Masuk Ke Pelantikan Kades

490 0

 

LUMAJANG Gempurnews.com –Sebanyak 158 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Lumajang resmi dilantik di Pendopo Ariya Wiraraja, Rabu (08/01/2020).

Acara pelantikan yang dipimpin langsung Bupati Lumajang sempat menuai kekecewaan para pemburu berita yang dilarang masuk oleh seorang ASN berinisial R dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lumajang guna melakukan peliputan.

Seperti yang terjadi kepada Sarkowi dan rekan- rekan media lainnya yang mengalami pelarangan masuk untuk meliput acara pelantikan kades terpilih. Ia mengatakan Kebebasan Pers seakan sudah dikebiri.

“Ini salah satu bentuk pengkebirian terhadap kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang akan menjadi suatu karya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jelas ini melanggar Undang- undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang kebebasan Pers,” tegas Sarkowi.

Terkait adanya pelarangan masuk untuk peliputan pelantikan Kepala Desa terpilih, menurut Samsul Arifin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), ketika dihubungi via ponselnya mengatakan, “Untuk wartawan berada dibawah kendali Dinas Kominfo. Tapi sekarang wartawan sudah ada didalam semua kok mas,” terang Samsul.

Adapun kejadian ini, Bupati Lumajang, Thoriq sangat menyayangkan, ia nampak terkejut dan marah ketika mendapat laporan insiden tersebut.
“ Lho sopo gundul iku, kok gak pernah lihat (aku),” kata Bupati melalui pesan WhtasApp.

Sementara Eko, aktivis Jurnalis Independen Lumajang saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “ Teman teman itu cuma mau meliput, gak tau gitu aja kok repot,” kata Eko.

Senada dengan Eko, salah seorang wartawan mingguan yang sempat dimintai komentarnya menjelaskan, “Bahwa sesungguhnya teman teman wartawan sudah tahu kok kalau prosesi pelantikan itu harus tertib dan tenang. Namun sebagai wartawan, untuk menyebar luaskan informasi kan perlu melakukan liputan,” kata dia.

Seperti diberitakan media, larangan masuk ke tempat prosesi tersebut dialami oleh Abdul Rohman dari Kompas TV, ia diminta menunjukkan undangan untuk bisa masuk, dan kemudian dilarang masuk karena tidak bisa menunjukkan undangannya. Sempat bersitegang namun R tetap bersikukuh tidak boleh masuk jika tidak membawa undangan.

Menurut Rohman, dirinya datang ke Pendopo Arya Wiraraja Lumajang untuk meliput acara pelantikan 158 kades terpilih di Lumajang. Disamping melengkapi diri dengan Id Card, Abdul Rohman juga mengenakan seragam Kompas TV.

Hal yang sama juga menimpa Iqbal wartawan Jawa Pos di Lumajang. Karena tidak bisa menunjukkan undangan. “Ya saya awalnya juga ditolak kemudian diminta undangan,” kata Iqbal kepada media ini.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) Arif Ulin Nuha menyayangkan insiden dan seharusnya tidak sampai terjadi insiden seperti ini. “Teman-teman hanya mau meliput saja kok dibuat ruwet,” kata Arif. (d/red)

Related Post