Transparan dan Tegas, Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus

10 0

Kayuagung, gempurnews.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Satuan Reserse Narkoba Polres OKI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi serta akuntabilitas institusi Polri dalam penanganan perkara narkotika. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026, dengan dua tersangka berinisial DH (40) dan H (38), yang diketahui merupakan warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan secara tuntas agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum OKI akan terus ditingkatkan melalui pemetaan jaringan serta penguatan intelijen di lapangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui proses uji laboratorium oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili IPTU Dirli Fahmi, S.Si., Farm. Hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan metode diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah OKI.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan Polres OKI merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna mempercepat respons aparat kepolisian.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan BNNK OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Pengadilan Negeri Kayuagung, serta penasihat hukum tersangka.

Kehadiran para pihak ini menjadi bentuk pengawasan sekaligus menjamin legalitas dan transparansi proses hukum yang berjalan.

Melalui langkah ini, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang peredaran narkoba, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

ALI IMRON

Related Post