KCP-BPJS Ketenagakerjaan Barut Sosialisasikan Program JK, JHT, JKK Dan JP

510 0

 

Barito Utara.Gempurnews.com-Kantor Cabang Perintis(KCP)BPJS Barito Utara,Mensosialisasikan tertib Administrasi dan kenaikan manfaat.BPJS Ketenagakerjaan ini khusus program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK),Jaminan Hari Tua(JHT),Jaminan Kematian(JK)dan Jaminan Pensiun(JP) di lingkup Prusahaan dan perorangan,kegiatan sosialisasi ini telah terlaksana bertempet di Aula Bappedalitbang Muara Teweh,Kamis 23/1/20.

Kegiatan sosialisasi yang bertemakan tertib administrasi dan kenaikan manfaat,dihadiri yang mewakili Kepala Disnakertrans,Kepala Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan DisnakertranKop dan UKM Barito Utara,dari pihak PT.TSP,PT.MBLE,PT.MB,PT.Prusda,PT.BAK,PT.Joloy Mosak,PT.KTC,PT.Pada Idi,PT.MPG,PT.MEE,PT.BIMA,PT.AUSTRAL BYNA.

Kepala Disnakertrankop dan UKM yang diwakili melalui Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan”Hudius Hindu,langsung membuka kegiatan tersebut dan mengatakan,bahwa perubahan PP.82 tahun 2019 itu memberikan manfaat yang sangat baik,kalau dibandingkan dengan PP.44 tahun 2016. Pada intinya sehingga baik pekerja maupun ahli waris,mendatangkan manfaat yang lebih baik.

“Hudius Hindu selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Disnakertrans Barito Utara, juga menyebutkan Pembangunan sumber daya manusia khususnya tenaga kerja itu mempunyai tugas. Pemerintah dalam hal ini, Disnakertran untuk selalu memberi perlindungan Kepada pekerja dan warganya,apabila terjadi kasus-kasus kecelakaan kerja,”jelasnya.

Andryana selaku Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara,dalam paparanya dikatakan sosialisasi ini terkait dengan kenaikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.Terutama tenaga kerja dan jaminan kematian diatur dalam Undang-undang BPJS nomor.24 tahun 2011,tentang Jaminan Kematian(JK),Jaminan Hari Tua(JHT),Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)dan Jaminan Pensiun(JP).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS),memang naik tanpa menaikan iuran dan itupun tetap yang manfaatnya itu luar biasa.yang manfaat naik itu ada pada beasiswa,naik dari 12 juta menjadi 174 juta,”jelas Andry.

Mudah-mudahan dengan Sosialisasi ini,para pemberi kerja di Barito Utara khususnya,lebih terpacu untuk mendaftar menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan.Padahal memang masih banyak Prusahaan yang belum sadar untuk mendaftarkan tenaga kerjanya,baik itu Prusahaanya maupun tenagakerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Andryana. (SS).

Related Post