
Ketua DPRD Barito Utara, Menghadiri Rakor Singkronisasi TSLP dan Optimalisasi PAD
BARITO UTARA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ir Hj. Mery Rukaini, M. IP menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Pemerintah daerah, tentang Singkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilangsungkan bertempat pada Gedung Pertemuan Balai Antang Muara Teweh, Rabu (12/11/2025) kemaren.
Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP pada Rakor tersebut menyampaikan bahwa terkait Tanggung Jawab Sosial itu Memang Kewajiban dari Perusahaan. Dan untuk diketahui, kita punya peraturan daerah (Perda) yang kita buat yaitu pada tanggal 22 April tahun 2015, dan Ini cukup s lama sudah sejak tahun 2015 dan sampai sekarang sudah tahun 2025 jadi sudah mencapai 10 tahun.
“Jadi tanggung jawab sosial ini sangat besar, disamping itu juga dunia usaha seperti pertambangan, juga termasuk Perbankan walaupun kadang memberi tanggung jawab sosialnya, sepereti Bank Kalteng,” sebut Ketua DPRD.
Dalam hal ini Keetua DPRD Barito Utara, sampaikan bahwa peraturan nomor 3 (tiga) tahun 2015 tersebut terkait dengan tanggung jawab sosial, ini berdasarkan aturan- aturan seperti peraturan pemerintah, UU BUMN dan lain sebagainya sampai dengan peraturan Bupati, dan terselesaikan pada tahun 2015, ini yang wajib diketahui oleh pihak Perusahaan yang intinya terkait tanggung jawab sosial berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Seperti yang disampaikan kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPA) tadi termasuk juga kendaraan dan lain- lain. Sedangkan untuk CSR perusahaan itu tanggung jawab Perusahaan di bidang pertambangan, namun hanya sebagian saja Perusahaan yang menyampaikan tanggung jawab itu, dan tidak sepenuhnya hanya sebesar 3 persen. Itu sudah aturan bahwa kita tidak menyalahi aturan yang ada,” Kata Hj. Mery Rukaini.
Bupati Barito Utara dan SKPD terkait kita ingin bahas kembali apakah ada perubahan di Peraturan Daerah (Perda) itu. Karena sekarang bukan ranahnya Kabupaten, terkait izin pertambangan dan lain sebagainya itu ranahnya provinsi,” terangnya.
“Lebih lanjut Ketua DPRD, katakan walaupun seperti itu kita tetap akan bermohon, karena yang telah disampaikan oleh Bupati Barito Utara barusan eebagai kenang- kenangan dari Perusahaan untuk Barito Utara. Jadi kalau bisa di optimalkan saja karena aturannya itu sudah ada, sehingga tinggal rembug dengan pihak mereka yang berkepentingan terkait tanggung jawab sosial ini.
Dulu juga pernah kita di DPRD RDP dengan Perusahaan- perusahan yang melintas di jalan Nasional. Kalau nyebrang jalan itu diwajibkan bikin wonderpass, tapi mereka menjawab kalau membuat itu khusus di Barito Utara ini mereka rugi. Tapi dimana dengan keluhan- keluhan dari masyarakat yang melewati jalan nasional, seperti diatas km- 30 turun ke bawah sampai km- 18. Kami di DPRD sering kali menerima surat dari masyarakat terkait hal ini,” jelas Ketua DPRD Barito Utara. (SS)










