BANYUWANGI — Nasabah Koperasi Unit Desa ( KUD ) Tri Jaya Kecamatan Cluring sangat kecewa, karena nasabah merasa di rugikan oleh pihak KUD Tri Jaya dan belum ada titik terang mengenai hak nasabah yang di tahan / tidak keluar, uang nasabah mencapai 50 milyar dengan jumlah ribuan nasabah.
Kepada Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat mendatangi kud tri jaya, salah satu nasabah siti nur Qoyimah(43) tahun yang mewakili ribuan nasabah KUD Tri Jaya menyampaikan keluh kesah nasabah, dan menangis di, dirinya meminta keadilan karena uang tersebut bukan hanya uang pribadi melainkan uang milik lembaga.
Siti Nur Qoyimah sendiri sebagai kepala sekolah juga menyetorkan uang tabungan wali muridnya ke pihak KUD, akan tetapi hingga detik ini belum ada kejelasan serta jalan keluarnya.
Dalam kunjungan Kapolresta Banyuwangi ke KUD Tri Jaya, juga ikut hadir beberapa lembaga setempat yakni ormas balawangi ,formega dan tim advokat dan dari pihak nasabah yang juga mengunjungi KUD tri jaya dengan harapan mendapatkan haknya, dan kasus ini bergulir dari tahun 2018 silam
Saat dikonfirmasi awak media sholehudin menerangkan jika tetep tidak ada itikat baik dari pihak KUD maka pihak KUD akan dikenai pasal UUD perbankan.
“Dalam hal ini Balawangi turun tangan akan memperjuangkan hak dari nasabah KUD, dan siap mendampingi semua nasabah hingga mendapakan keadilan” ungkap ketua balawangi sholehudin.
Adapun tuntutan yang sudah berjalan ada 7 laporan yaitu penggelapan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang ( TPPU ), tutur kata salah seorang kuasa hukum.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut sampai uang nasabah bisa keluar(Aris)


