HomeJawa TimurPemdes Bringin Bendo Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warga

Pemdes Bringin Bendo Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warga

 

SIDOARJO – Bertempat di balai Desa Bringin Bendo Kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo, Pemdes menggelar pertemuan sebagai langka mediasi antar warga akibat adanya sengketa tanah.

Pj Kepala Desa Bringin Bendo, Ineke DS didampingi Sekdes Rohman beserta Panitia PTSL, Pelda Slamet Hariyono Bhabinsa Koramil 0816-14 Taman dan warga yang bersengketa melakukan pertemuan sesuai protokol covid-19 yakni berjarak minimal 1 meter dan memakai masker pada Rabu, 17/6/2020.

Ineke DS menjelaskan pihaknya memfasilitasi serta menjadi mediator untuk penyelesaian konflik antar warga desa Bringin Bendo demi menjaga kondusifitas masyarakat.

Advertisement

“Meski dalam acara mediasi ini melibatkan banyak orang, namun tetap memperhatikan protokol Covid -19,” ujar Ineke.

Terkait dengan PSTL, kata Ineke, data pemohon yang diajukan harus lengkap.

“Seperti hak waris, harus sesuai persetujuan dengan pihak terkait dari garis keturunan. Kalau masih belum ada persetujuan dari pihak keluarga terkait ahli waris PTSL tidak akan bisa proses,” jelas Ineke.

Ineke juga mengatakan, PTSL di desa Bringin Bendo akan berakhir pada 2021.

Sementara itu, pelda Slamet Hari.Y Bhabinsa Koramil Taman menghimbau dalam penyeselesaian secara kekelurgaan, agar bergantian saat menjelaskan.

“Tolong Mbak, Mas dan Pak kalau bicara satu-satu jangan saling bersahutan agar bisa dipahami. Saya minta dibicarakan dengan kepala dingin,” himbau Slamet.

Sekdes Rochman menjelaskan, PTSL ini bisa proses kalau persyaratan dari pemohon sudah lengkap, sesuai nama pemohon yang di leter C dan tidak dalam sengketa.

“Kita tidak akan bisa memproses ketika asal usul tanah tidak ada kesepakatan,” tegas Rohman.

Sementara itu, Sunipa dan Atip selaku pemohon PTSL yang merupakan anak dari Almarhumah Pairin bin Sahat serta keponakan terkait belum bisa menemukan titik terang.

Melalui mediasi ini hak waris akhirnya sepakat masalah ini akan diselesaikan secara keluarga sampai menemukan mufakat.

Pada media, panitia PTSL desa Bringin Bendo menjelaskan pihaknya berjalan sesuai koridor.

“Kami tidak mau masuk penjara mas. Intinya, PTSL tidak akan diproses kalau kelengkapan berkas masih kurang atau bermasalah,” pungkasnya. (yuli)

RELATED ARTICLES

Most Popular