MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020 di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang Jl. Panji No.119 Kepanjen, pada tanggal 22 Juni 2020.
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Verfak tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Malang ,Polres Malang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, BPBD, Tim LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Dinas Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Malang dan PMI Kabupaten Malang.
Sekitar jam 13:30 WIB, Rakor dimulai dengan pemaparan materi oleh Nurhasin selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang. Nurhasin menyampaikan beberapa hal terkait jadwal dan prosedur verifikasi faktual, khususnya penyampaian syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Malang kepada PPS melalui PPK.
“Kami akan melaksanakan verfak dukungan bapaslon perseorangan selama 14 hari, terhitung sejak berkas dukungan diterima oleh teman-teman PPS, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020,” tutur Nurhasin (22/6/2020).
Rakor kemudian dilanjut dengan sesi diskusi secara bergulir, diawali dengan penyataan Bawaslu Kabupaten Malang. Bawaslu mengimbau agar pelaksanaan tahapan pemilihan serentak lanjutan yang berupa verfak tersebut tidak menjadi pusat penyebaran Covid-19, melakukan identifikasi lokasi-lokasi kerawanan penyebaran Covid-19, dan memastikan koordinasi dengan stake holder dapat berjalan dengan baik.
Dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di situasi New Normal, harus memprioritaskan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Oleh sebab itu ketersedian APD menjadi kebutuhan yang yang harus dipenuhi oleh KPU. Merespon hal tersebut, Nurhasin memaparkan bahwa KPU Kabupaten Malang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait pengadaan APD sembari menunggu aturan teknis dari KPU RI.
Sedangkan terkait metode yang nantinya akan dilakukan dalam verfak dukungan bapaslon perseorangan, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah menjelaskan ada 4 metode dalam melakukan verfak nantinya, yaitu bertemu secara langsung, dikumpulkan di satu tempat, mendatangi PPS, dan melalui daring (video call).
Rakor ditutup dengan pernyataan Kapolres Malang yang diwakili oleh Wakapolres Toni, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor terutama mengenai pembahasan teknis penyelenggaraan Pemilihan di masa pandemi. Beliau menyampaikan apapun kegiatannya harus mengedapankan keselamatan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 20 tahun 2020. Dan bila di kemudian hari terdapat perselisihan antara penyelenggara dan calon peserta Pemilihan harus diselesaikan dengan cara yg baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Pihaknya juga menyatakan akan selalu mendukung suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020 ini. (sarju)

