Paksa Bongkar Peti Jenazah Covid, Sekelompok Warga Jadi Tersangka

517 0

 

PASURUAN —
Kegiatan Kapolres Pasuruan Kota Melaksanakan Konferensi Pers di joglo parama satwika jalan gajah mada mapolres pasuruan kota 20/07, mengungkap Kasus tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan pegawai negeri sipil melakukan pekerjaannya yang sah, atau orang yang waktu membantu pegawai negeri

Menurut undang – undang
Perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan bersekutu dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah, serta tidak mematuhi penyelenggaraan karantina demi untuk Kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan kota AKBP ARMAN, S.I.K., M.S.I. bersama
Kasubag Humas AKP Endi Purwanto, S.H, juga Kasat Reskrim IPTU Rachmad Ridho Satriyo, S.I.K.
Kanit Pidum IPDA Marwan, S.H.
kepada Awak Media saat konferensi pers.

Dalam keterangannya, Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan penaanganan kasus tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan pegawai negeri sipil melakukan pekerjaannya yang sah, yang membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang – undang atau karena Permintaan Pegawai Negeri itu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah dan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan berdasarakan Dasar Laporan Polisi : K-LP/14/VII/2020/Jatim/Polres Pasuruan Kota/Polsek Lekok, 17 Juli 2020

Kejadian tersebut terjadi Kamis 16 /07/2020 di depan Masjid AN NUR dusun Rowo desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. dan diamankan 4 orang tersangka antara lain
AMN Bin MN (40 th),
SHL bin An (45 th),
MSF SL Bin MR ( 37) thn, RH Bin DR (37 th), Alamat Dusun Manding Rt 03 Rw. 05 Ds. Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Sementara 4 orang yang ditahan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 214 Ayat (1) KUHP dan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Punyakit Menular, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 dimana masing – masing diancam dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

“Disamping keempat tersangka tersebut masih ada 7 orang DPO belum kami lakukan pemeriksaan dan Penangkapan , 7 orang DPO salah satunya berperan membuka peti mayat, status mereka saat ini ODP,” jelas Kapolres.

Kami sarankan kepada tujuh orang DPO yang melarikan diri agar menyerahkan diri, kami berusaha akan melakukan pemeriksaan secara intensif dimana tujuh orang tersebut saat ini dalam status ODP, termasuk dari empat orang yang kami tahan saat ini, ada satu orang yang tergejala batuk, dan kami lakukan pemeriksaan secara intensif, imbuhnya. (arie )

Related Post