KEDIRI — Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan IMM, PMII dari Kediri dan Nganjuk serta
perwakilan dari pekerja dari berbagai Universitas di Kediri raya mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri, pada hari kamis 08 oktober 2020 pukul 10.00 Wib untuk menolak UU Omnibuslaw ciptaker yang telah disahkan DPR RI dan Pemerintah, mahasiswa menuntut, agar UU Omnibuslaw Ciptaker dibatalkan karena dianggap menyengsarakan masyarakat. Dalam orasinya, mahasiswa meminta pada DPR dan Pemerintah agar segera membatalkan UU Omnibuslaw Ciptaker tersebut.
Seperti diketahui, buruh, mahasiswa, dan sejumlah masyarakat mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Sidang Paripurna pengesahan UU tersebut dimajukan, dari jadwal semula digelar 8 Oktober 2020.
UU Omnibuslaw dianggap telah menguntungkan para investor dan pengusaha, dan merugikan bagi masyarakat kecil atau pekerja.
Mahbuba, koordinator aksi demo mengatakan, dirinya bersama mahasiswa lainnya akan memperjuangkan nasib rakyat kecil, karena kebijakan pemerintah dianggap salah kaprah.
Jika aspirasi yang disampaikan pada DPRD Kota Kediri tidak ditanggapi, maka dirinya bersama mahasiswa akan menuntut dengan massa yang lebih banyak.
Ratusan mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan kebobrokan pemerintahan saat ini (am_kdr)

