Jember Gempur News Com. Mengawal sosialisai Upah Minimum Kabupaten ( UMK )2018 di Kabupaten jember, Peraturan gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017 tanggal 17 nopember 2017 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Timur. Telah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember yang dilaksanakan di Aula gedung dinas tenaga kerja pada tanggal 7-8 Desember 2017 yang dihadiri oleh sekitar tujuh puluh lima orang dari perusahaan yang ada di kota jember.
Seperti yang dikemukakan tujuan sosialisasi ini agar perusahaan segera menyesuaikan Upah yang selama ini masih di bawah UMK tandas Drs Bambang edi santoso, MM selaku Kepala Disnaker Kabupaten Jember. Mulai bulan januari tahun 2018 diharapkan UMK di jember sudah di implementasikan oleh perusahaan-perusahan di kota jember. Adapun besaran UMK adalah Rp 1.916.983. (Satu juta sembilan ratus enam belas ribu sembilan rates delapan puluh tiga rupiah) hal ini diharapkan agar tingkat kelayakan kesejahteraan buruh dapat tercapai dan gejolak yang sering kali adanya perselisiah tentang upah buruh dengan perusahaan dapat di hindari, Ungkap Yasin selaku moderator ketenagakerjaan dari Disnaker Kabupaten jember.
Reporter : Sonny

