Rahmat: Sekolah Tidak Pernah Menahan Ijazah, Silahkan Datang ke Sekolah

427 0

CIMAHI – Ijazah merupakan bukti jika seorang peserta didik telah menyelesaikan kewajibannya menempuh pendidikan di setiap lembaga pendidikan.
Selama ini banyak ijazah yang tertahan disekolah karena masih ada kewajiban orang tua yang harus ditunaikan.
Salah satu sekolah kejuruan di wilayah Kota Cimahi Yakni SMK 3 Cimahi menepis semua anggapan jika sekolah menahan ijazah, karena ijazah merupakan hak siswa yang sudah melaksanakan kewajibannya menempuh pendidikan dan berhak mendapatkan Ijazah.
Dalam Undang-undang no.20 tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional Mengamanatkan, Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mperoleh pendidikan yang bermutu, Artinya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal 34 ayat (2)UU No. 20 tahun 2003 juga menegaskan, Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Banyak masyarakat yang memiliki anggapan yang keliru, untuk itu kami meluruskan Bahwa sekolah tidak pernah menahan Ijazah siswanya yang telah lulus. Namun banyak Orang tua yang menyangka akan dipersulit, padahal tidak sama sekali.Orang tua siswa silahkan datang untuk bermusyawarah dengan pihak sekolah dan mencari solusi terbaik.” terang Rahmat selaku Kasubag Tata Usaha SMK 3 Cimahi saat ditemui Wartawan Gempur News diruang Kerjanya pada Selasa (26/01/2021). (Edison)

Related Post