Melalui Gubernur LPKNI Jawa Timur, Pimpinan Cabang Lumajang Dikukuhkan

1309 0

LUMAJANG – Menjalankan keputusan Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), Perhatian Marpaung, ST melantik Pengurus Pimpinan Cabang Kabupaten Lumajang pada Sabtu (30/1/2021).

Pelantikan Pimpinan Cabang ini dilakukan oleh Gubernur LPKNI Jawa Timur di DEKAFE yang beralamat di Jalan Veteran No.18 Kunir Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Hadir dalam pelantikan tersebut Camat Kunir, Kepala Desa Kunir Kidul, 2 personil Polsek, Babinsa dan 12 pengurus LPKNI Lumajang serta beberapa undangan.

Melalui naskah pengukuhan, Perhatian Marpaung,S.T bahwa Ia menjelaskan kalau keputusan tentang Pengukuhan Anggota LPKNI PC Lumajang berdasarkan SK dari Pusat dan Provinsi Jatim.

“Khusus saudara Bawon Sutrisno, dengan no ID.350828031965 selaku Ketua pimpinan cabang Lumajang dilantik oleh Presiden LPKNI,” terangnya pada awak media.

Sementara, untuk pengurus lainnya, imbuh Marpaung, akan dikukuhkan oleh LPKNI Provinsi Jatim.

“Telah saya bacakan Surat Keputusannya. 11 orang Kepala Biro akan bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing- masing. Biro- biro tersebut harus senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan dalam bertugas,” jelasnya.

Marpaung juga memaparkan, dasar berdirinya LPKNI adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 302/MPP/ kep /10/2001 sebagaimana telah di rubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.480/ MPP/kep/6/2002 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU- 01458.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT LPKNI.

“Melalui forum ini, kami berpesan kepada pengurus LPKNI Lumajang agar menjalankan tugas, mensukseskan program- program Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,” pungkasnya.

Marpaung juga menjelaskan, Pengukuhan LPKNI Lumajang ini telah sesuai dengan Angaran Dasar LPK Nasional Indonesia sebagaimana di atur dalam pasal 3 Akta Notaris No.153 tahun 2014.

Berikut nama- nama struktur kepengurusan LPKNI Cabang Lumajang yang dikukuhkan;

  • Bawon Sutrisno,S.Sos sebagai Pimpinan LPKNI Lumajang.
  • Djaka Pratama sebagai Biro Media dan Komunikasi.

-Tiris Budi Purwanto sebagai Biro Standarisasi Warung dan Sertifikasi.

-Marjuki sebagai Biro Pengawasan Makanan dan Obat.

-Budiono sebagai Pengawasan Bank,Finance dan Koperasi.

-M.Harun Ar Rojid,Drs sebagai Staf Ahli atau Komisioner.

@Abdullah Alief sebagai Pimpinan Driver Online.

-Misdiyanto,S.H sebagai Biro BPSK.

-Diah Setyaning Rahayu,S.E sebagai Sekretaris.

-H.Sriadi,S.H.,M.Si sebagai Biro LBH LPKNI.

-Ribut Catur Wibisino sebagai Biro Pendidikan dan Latihan SDM, dan

-Tahor sebagai Detasemen Khusus Anti Debcolektor. (duk)

Related Post