MALANG – Unit Reskrim Polsek Klojen akhirnya menangkap tersangka pembobolan toko pertanian Sumber Makmur Agrikultur Indonesia, setelah melakukan penyelidkan selama seminggu lebih.
Tersangka berinisial M (42), merupakan residivis yang tinggal di Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang, namun diketahui juga tinggal di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan..
Demikian disampaikan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, Rabu (24/03/2021). Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2021.
Pada tanggal 16 Maret 2021 atau keesokan harinya, korban baru melepor ke Polisi. Dan dari laporan itu, Polsek Klojen bersama Inafis Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV, yang berada di dalam toko, kemudian dilakukan penangkapan.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2021. Dan kejadian ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 16 Maret 2021,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir.
Nadzir menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya semula menangkap tersangka AM (28), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bertindak sebagai penadah.
Dari hasil penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klojen melakukan pengembangan kemudian menangkap inisial AJJ (33), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bertindak sebagai tersangka penadah lainnya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap tersangka pembobolan berinisial M pada Selasa (23/3/2021),” terangnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan teknis pembobolan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M, pertama melakukan pengamatan dan penggambaran terlebih dahulu.
“Berdasarkan pengamatan dan penggambaran, tersangka menjebol genteng dan plafon toko. Kemudian mengacak-acak ruang administrasi yang berada di lantai dua,” beber Yoyok.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka M merupakan seorang residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatan.
“Sudah enam kali dipenjara, karena kasus pencurian dan narkoba. Dan ini aksi kejahatan yang ketujuh kalinya. Selain itu tersangka AJJ, juga merupakan residivis dalam kasus pencurian,” tuturnya.
Tersangka M diketahui mencuri tujuh laptop, delapan tablet iPad, satu buah HP Samsung, tiga kardus bibit brokoli yang masing-masing kardus berisi 24 pack, tiga kardus bibit sawi yang masing-masing kardus berisi 24 pack, dua bungkus obat tanaman, dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Namun, sebagian barang curiannya itu sudah dijual kepada dua tersangka penadah ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AJJ dan AM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
“Sedangkan untuk tersangka M, dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, selama lima tahun,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, toko pertanian bernama Sumber Makmur Agrikultur Indonesia yang terletak di kawasan ruko, Jalan Prof Moch Yamin, No 53, Kavling 10-13, Kecamatan Klojen, Kota Malang dibobol maling.
Kejadian itu diketahui para pegawai toko, saat membuka toko pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke dalam toko dengan cara menjebol genteng dan plafon.
Kemudian mengambil berbagai barang elektronik, yang ada di ruang administrasi. Setelah berhasil mendapatkan barang curiannya, pelaku kabur melalui genteng yang telah dijebolnya tersebut. (srj/mid)






