HomeJawa TimurSidoarjoPalsukan Tandatangan Pemilih, Panitia KPPS Desa Punten Terancam Pidana

Palsukan Tandatangan Pemilih, Panitia KPPS Desa Punten Terancam Pidana

SIDOARJO – Dengan adanya pesta demokrasi Pilkades, di Kabupaten Sidoarjo yang diikuti sekitar 84 Desa. Bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor berharap pemilihan yang jujur dan amanah berjalan dengan damai, akan tetapi Pilkades di-Desa Punten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 16 Juli 2022 Didik Santoso (Calon Kades) melaporankan di-Polresta Sidoarjo dengan Nomor B1456/7/RES.1.11/2022/Satreskrim. Dengan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan panitia KPPS Desa Punten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Didik Santoso dihadapan awak media pada saat melaporkan ke Polresta Sidoarjo, mengatakan kalau dirinya kecewa dengan adanya pemalsuan tandatangan dilakukan panitia KPPS.

“Saya sangat kecewa mas. KPPS seharusnya transparan, tidak seperti kemarin, dari informasi pendukung saya, pendukung saya akhirnya Demo dibalai desa tempo hari tanggal 20 Juni 2022”. Kata Didik

Advertisement

Dari pelaporan ini warga pendukung ada 7 orang yang menyatakan kesaya kalau dirinya tidak hadir, tapi tandatangan di TPS 4 dan TPS 5 ada tandatangan tapi bukan Tandatangannya.

Masih kata Didik, ia mengatakan kalau Camat Tulangan Didik Wiyoko secara gak langsung mendukung panitia KPPS yang melakukan kecurangan dengan adanya tandatangan palsu yang dilakukan panitia.

“Disaat Demo tanggal 20 Juni 2022, Camat Didik mengatakan kalau masalah pemalsuan tandatangan akan diberitahukan kebupati, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali tindakan dari bupati Sidoarjo”. Kata Didik.

Pengaduan dengan adanya kejanggalan tandatangan palsu ini, sudah saya adukan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19 Juni 2022 dan keluar surat jawaban tertanggal 21 Juni 2022 dengan acuhan pasal 65 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa Permohonan keberatan dapat diajukan oleh Calon Kepala Desa karena batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil. Sehingga surat permohonan yang saya ajukan tidak bisa diproses lebih lanjut.” Tambahnya Didik

Makanya mas. Dari pengaduan keberatan saya terkait hasil pungutan suara ke sekaertariat daerah, dan sudah tidak bisa ditindak lanjuti saya tempuh sesuai jalur hukum.” Pungkas Didik

Diwaktu berbeda, sebut saja Mas Brow, warga yang merasa tandatangannya dipalsukan mengatakan, kalau dirinya tidak rela tandatangannya dipalsu atau dimanfaatkan panitia KPPS Desa Punten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Saya gak rela mas, makanya saya buat pernyataan karena saya memang tidak tandatangan dan itu murni pemalsuan mas”. Kata Mas Brow sembari menunjukkan KTPnya dan Tandatangan Pemilih yang dipalsukan.

Dengan adanya pemalsuan Tandatangan yang diduga dilakukan panitia KPPS Desa Punten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas) Eko Imam Setiono angkat bicara, ia mengatakan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

“Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”. Kata Eko Ketua LSM Gemas.

Penulis : yuli
Editor : dhw_robhin

RELATED ARTICLES

Most Popular