CIMAHI — Selasa(18/05/2021)
Sangat disayangkan apa yang dilakukan seorang oknum ustad sebagai guru mengaji di salah satu masjid di Kota Cimahi yang telah melakukan pemalsuan buku Nikah dan membuka praktek Nikah Suri.
Oknum Ustad berinisial J tersebut menjadi pergunjingan warga karena sering menikahkan secara siri untuk pasangan yang ingin nenikah secara Agama.

Kasus pemalsuan Buku Nikah ini terungkap setelah korban berinisial A dan S warga jalan padatkarya kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, memeriksakan buku nikah yang diterimanya serta menanyakan keabsahan Buku nikah tersebut kepada pengadilan agama dan ternyata tidak terdaftar.
Ketika awak media meneliti buku nikah yang dikeluarkan oleh Ustad J tampak jelas jika foto mempelai pria dan wanita menempel pada Stempel serta stempel yang tertutup oleh Poto kedua mempelai.
Selanjutnya Awak Media meminta tanggapan dari Kepala KUA Kecamatan Cimahi Tengah,Budi Ali Hidayat S.HI., diperoleh keterangan jika kasus seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat.
“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku sebaiknya diangkat dan diberitakan kasus ini, agar masyarakat lebih berhati-hati jika ingin melaksanakan pernikahan.” Ungkap Kepala KUA kecamatan Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat S.HI. kepada awak media.
Sementara salah seorang Ustad yang aktif melaksanakan pengajian dan dawah Ustad Didin, menyayangkan kejadian tersebut dan sangat mencoreng nama baik ustad yang tidak tahu menahu seperti yang dilakukan oleh Oknum Ustad berinisial J tersebut.
“Saya fikir dia itu memposisikan sebagai calo dan pemalsu buku nikah padahal sudah jelas ada sanksinya jika memalsukan buku nikah sebagai dokumen Negara.” Ungkap Ustad Didin.
Dalam Pasal 263 KUHP disebutkan,
Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kemudian yang kedua, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika permainan surat itu menimbulkan kerugian.(AS)
