LUMAJANG – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Biro Bantuan Hukum Lumajang (YBBHL), menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, bertempat di Balai Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkun Kabupaten Lumajang, Kamis (25/6/2021).
Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Desa setempat, demikian ungkapan dalam laporan pelaksana kegiatan tersebut.
Penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, selain itu mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Dalam paparannya, Abdul Rochim, pemateri yang juga Ketua Peradi Lumajang, menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machstaat).
“Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Rochim mengimbuhkan, bahwa hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.
Menurutnya, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut sempat diinformasikan, bahwa YBBHL saat ini telah memiliki anggota sebgai tenaga fungsional penyuluh hukum yang siap memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi yang akan disuluhkan.
“Ini tergantung pada peta permasalahan hukum di masing-masing wilayah yang akan di suluh dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setelah mereka mengetahui, masyarakat menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, hal ini menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku tutup.
Sebelum acara ditutup, peserta penyuluhan diberikan kesempatan untuk bertanya terkait masalah hukum baik tentang keperdataan, pidana dan kasus kasus hukum lainnya yang terjadi di masyarakat. (bam)

