SURABAYA – Ribuan eks karayawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kembali menagih uang pesangon dan pensiun yang belum dilunasi pemerintah sejak enam tahun lalu.
Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM), Capt Anthony Ajawaila, mengaku telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021 lalu.
Hal ini diakui upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.
“Selain kepada Presiden RI, surat terbuka tersebut juga ditembuskan khusus ke sembilan instansi, yakni Wakil Presiden RI, Menteri BUMN RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Komisi VI DPR RI, dan Ketua Ombudsman RI,” kata Anthony dalam rilisnya, Kamis (24/6/2021).
Anthony menjelaskan, terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi.
Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp 94,88 miliar.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan,” ujar Anthony.
Sedangkan masing-masing eks-pegawai berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun, maupun untuk melanjutkan keberlangsungan hidup keluarganya.
Tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentunya menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dan lainnya.
“Bahkan setiap minggu kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks pegawai MNA,” jelas Anthony.
Capt M Masykoer menambahkan, dalam Surat Terbuka Kepada Presiden, PPEM juga menyampaikan apabila MNA akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara, maka seluruh ex Karyawan Merpati juga tidak memiliki daya dan kuasa untuk mencegahnya.
Namun, hendaknya MNA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak ex. pegawainya.
“Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah ‘Habis manis, Sepah dibuang’. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak Pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, seluruh unsur pegawai termasuk pilot telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak normatif tersebut.
Sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah melakukan demo hingga akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam dua tahap.
Pesangon Tahap-I dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon Tahap-II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018.
Janji pembayaran cicilan Pesangon Tahap-II tidak pernah terjadi.
Belum jelasnya permasalahan ini tidak hanya berdampak pada eks karyawan MNA, namun juga pada keluarga.
Anthony berharap melalui surat terbuka ini, upaya para anggota PPEM untuk menuntut hak-hak normatifnya dapat berhasil.
“Saat ini semua solusi seolah terkunci, dan satu-satunya jalan keluar adalah adanya kebijakan pemerintah agar masalah pesangon karyawan MNA dibayarkan,” tegas Anthony. *

