PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor, bernama MM, warga Kel. Krapyakrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan Abd Rochman (21) warga Dusun Sentong Desa Susukan Rejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan.
Dalam laporan Polisi nomor LP/B/O7/VI/RES.1.11./2021/Reskrim/Res Pas Kota/SPKT Polsek Pohjentrek, tertanggal 27 Juni 2021 dijelaskan, bahwa pada Sabtu (26/6/2021), MM mendatangi rumah.
Saat itu MM meminjam motor korban untuk mengambil uang di rumahnya, karena kekurangan biaya servis motor di bengkel Cak Luk yang berada di Dsn. Sentong Ds. Susukan Rejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan.
Karena merasa kasihan, korban pun meminjamkan kendaraannya.
Namun, hingga keesokan harinya, MM tidak mengembalikan motor tersebut, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami pada polisi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Selain MM, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah BPKB dan STNK sepeda motor merk VIAR keluaran tahun 2009 itu.
Hingga kini Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui posisi kendaraan milik Rochman tersebut. (tofa)
