LUMAJANG – Adanya dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh oknum Kepala Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang beberapa hari lalu membuat masyakat geram. Pasalnya, ketika pergerakan mobilisasi warga dibatasi untuk menekan penularan Covid 19, pelanggaran justru dilakukan oleh aparat pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Lumajang, Angga Dhatu Nagara, bakal melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades tersebut pada aparat penegak hukum.
“Apa yang dilakukan oknum (kades) tersebut sangat melukai masyarakat yang tengah menjalani masa PPKM. Pelanggaran itu harus ditindak tegas,” ujar Angga.
Dikatakan Angga pula, kalau oknum tadi berdalih telah menjalankan protokol kesehatan, siapapun bisa melakukan hal yang sama.
“Lihatlah, banyak pedagang yang rela kehilangan penghasilan hanya karena menjalankan PPKM untuk menekan penularan covid. Malah oknum kades tersebut justru menggelar pesta,” katanya, Selasa (13/07).
Sebab itu, masih kata Angga, pelanggaran itu harus mendapatkan sanksi tegas.
“Tindakan tegas pada pelanggar biar menjadi contoh bagi masyarakat yang tengah menjalani masa PPKM,” pungkas Angga. (her)

