HomeJawa TimurProbolinggoMain Hakim Sendiri, Oknum Mantan Kades Dilaporkan Polisi

Main Hakim Sendiri, Oknum Mantan Kades Dilaporkan Polisi

PROBOLINGGO – Kasus penganiayaan di Dringu, Probolinggo Senin 08/11/2021 dengan Korban LS (21) warga Dringu ramai jadi obrolan, pasalnya BH yang diduga sebagai pelaku tidak hanya mendaratkan bogem, pelaku juga sempat menggunakan kaki untuk melukai saat korban mulai terkapar di aspal.

Hal itu disampaikan Mawar (nama samaran) warga Dringu yang menyaksikan kejadian pagi itu, tidak sendiri, mawar mengaku menyaksikan kejadian itu bersama ibu-ibu lain yang kebetulan belanja di toko yang tak jauh dari tempat kejadian.

“La kok tega, lawong anaknya sudah jatuh kok sek ditendangi, diinjak. jelas kalah la, lawong yang dipukul kecil, yang mukul badannya besar,” kata Mawar (09/11).

Advertisement

Melihat kejadian itu mawar mengaku hanya bisa teriak agar pelaku menghentikan aksinya.

BH yang diduga sebagai pelaku adalah Mantan kepala desa ( Kades) Dringu periode 2015-2021 yang akan menyalonkan diri lagi di pemilihan kepala desa Dringu Februari 2022 mendatang.

Berawal dari demo warga Dringu, terkait penolakan penerbitan surat kinerja baik untuk BH ke kantor kecamatan Dringu pada senin (08/11), saat itu LS bersama beberapa temannya yang diduga sala satu peserta aksi mendapat penghadangan oleh BH dan kawan-kawanya yang didatangkan dari kota lain.

Alhasil, dua kubu yang berseberangan itu adu mulut dan berakhir pada pemukulan.

Dikutip dari surat pelaporan nomor : LP/B/69/XI/2021/POLSEK DRINGU/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, Polisi menetapkan terduga pelaku dengan pasal 170 KUHP, yang berbunyi bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Menurut Kuasa hukum korban Kikis Mukisa SH., dirinya telah menyiapkan beberapa langka hukum terkait klien nya, termasuk akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan, karena ancaman pidana di atas lima tahun.

“Beberapa langka hukum sudah kita siapkan, termasuk meminta kepolisian untuk menangkap pelaku, karena ini 170 KHUP, ancamannya di atas lima tahun,.” kata Kikis di konfirmasi melalui seluler, Selasa (09/11/2021).

“Saya heran, maksud dia mendatangkan warga dari kota lain itu apa, ada indikasi ini sudah perencanaan”. Lajutnya.

Kikis menyayangkan kejadian seperti ini harus terjadi, karena menurutnya saat peristiwa itu terjadi, banyak aparat berada di lokasi yang bertugas pengamanan.

“Ini kejadian kan didepan aparat keamanan lo, kenapa pelaku tidak langsung ditangkap, bahkan info yang saya terima, sala satu yang melerai kejadian itu adalah aparat, bisa dibayangkan, didepan polisi saja mereka berani, bagaimana kalau tidak ada aparat” lanjut Kikis.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadafi dikonfirmasi, bahwa kasus kini dalam penanganan sat reskrim polres Probolinggo, untuk kejadian saat ini di tangani oleh sat reskrim dan akan di proses secara profesional, Terima kasih” jawabnya lewat pesan whats app.(Red)

RELATED ARTICLES

Most Popular