KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota menggelar pers release pengungkapan kasus penusukan yang terjadi di Toko Lami Tembakau Kota Pasuruan di Joglo Parama Satwika Mapolresta.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta, AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S,I,K M,SI dan didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Dalam rilis tersebut diterangkan, pelaku penusukan pada pemuda asal Blandongan, MF (23) di toko Lami tembakau, Kota Pasuruan, ditangkap. Polisi telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka pada kasus ini.
Diketahui tersangka tersebut bernama FR (23) dan SH (27) warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Sebagaimana yang terekam di CCTV tersangka (FR) merupakan pelaku penusukan, sementara SH merupakan teman F yang turut membantu melancarkan aksi penusukan kepada korban.
Kapolres Pasuruan Kota juga menjelaskan, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi yang berada di tempat kejadian perkara dan beserta barang bukti yang berupa CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung memburu pelaku.
“Satu minggu setelah kejadian kami mengamankan dua tersangka penusukan. Tersangka utama yakni FR yang melakukan penusukan empat kali. Tiga di perut dan satu di punggung. Sementara SH ikut membantu tersangka utama,” terang AKBP Raden Muhammad Jauhari, Kamis (25/11/2021).
FR ditangkap di kawasan Alun-Alun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sementara rekannya yaitu SH ditangkap di rumah adiknya yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pada Senin (22/11/2021).
Korban MF (23) merupakan warga Kelurahan Blandongan, Bugulkidul, Kota Pasuruan. Ia meninggal dunia setelah 5 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. (Tofa)

