HomeJawa TimurPasuruanTanggapan JPU atas Eksepsi pada Oknum Wartawan yang Didakwa atas Pencemaran Nama...

Tanggapan JPU atas Eksepsi pada Oknum Wartawan yang Didakwa atas Pencemaran Nama Baik

PASURUAN – Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (penolakan/keberatan) Kuasa hukum terdakwa seorang wartawan di Pasuruan memasuki minggu ke-4, Rabu (15/12/2021) .

Wartawan bernama HD (37) warga Bangil Pasuruan dengan dakwaan pertama pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan dakwaan kedua pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya Ompu, sapaan akrab kuasa hukum HD membacakan nota penolakan/keberatan kliennya pada Rabu 08/12/2021. Menyatakan dakwaan JPU cacat materil dan batal demi hukum serta JPU wajib memulihkan nama baik kliennya.

Advertisement

Menanggapi hal itu JPU pada Rabu pagi (15/12/2021) menyebutkan tidak ada hal-hal yang secara prinsipal dapat dijadikan alasan untuk dapat diterima JPU, dalam pembacaan tanggapannya dimuka majelis Hakim.

“Bahwa pembacaan eksepsi tidak memenuhi ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP dan nota keberatan seharusnya ditolak majelis Hakim,” terang JPU Hendro, S. H.

Lebih lanjut JPU menyampaikan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan meteril sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP untuk memeriksa serta mengadili terdakwa dalam peristiwa ini.

Agenda sidang ditunda Rabu depan (22/12/2021) Dalam agenda sidang putusan sela oleh majelis hakim, karena majelis Hakim masih mempertimbangkan tuntutan JPU. (tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular