PASURUAN – Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Bangil menolak eksepsi atau nota keberatan wartawan HD dan kuasa hukumnya dalam kasus ITE Rabu 22/12/2021.
Oleh karena itulah HD dengan nada sedih memberikan keterangan kepada beberapa rekan awak media tentang hasil sidang kali ini yang tidak sesuai harapannya.
“Kemana lagi saya harus meminta perlindungan dan mengadukan atas kasus yg saya alami ini,” ungkapnya.
Dalam agenda sidang pada Rabu tanggal 22/12/2021, kuasa hukum HD, M. Shafriadin A. S., S.H, terlambat datang ke Pengadilan Negeri Bangil. Bahkan selama didalam litigasi atas kasus HD, kuasa hukumnya sudah beberapa kali terlambat datang dalam agenda persidangan.
Pada tahapan sidang yang ke-5 atas kasus yang di alami wartawan inisial HD, yang dihadapkan di depan peradilan semakin membuat bingung beberapa jurnalis Pasuruan yang turut menghadiri persidangan. (tim)

