PASURUAN – Bantuan Sosial Program Sembako tahap 1 dan 2 telah disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia nomer 592/6/BS.01/2/2022 pertanggal 18/02/2022 yang ditandatangani Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama,tentang percepatan penyaluran bansos sembako BPNT periode Januari sampai dengan maret tahun 2022 secara tunai di Kantor Pos sebesar Rp 600.000,- / Kpm.
Dengan ketentuan membelanjakan uang 600rb untuk membeli sembako di warung mana saja, sesuai aturan yaitu karbohidrat meliputi beras,kentang,protein Hewani Nabati seperti telur,daging,ikan,tahu, tempe, kacang, vitamin dan mineral, buah sayur, bumbu dapur, Dilarang membelikan makanan instant, minyak, susu, gula, pulsa dan rokok.
Dari pantauan awak media dilapangan ternyata di kecamatan lekok dibeberapa desa ada dugaan oknum Agen sembako bekerjasama dengan oknum perangkat desa memanfaatkan moment ini untuk meraih keuntungan pribadi dengan mengarahkan para KPM dalam pembelian sembako ke Agen yang sudah ditunjuk, bahkan ada itimidasi buat KPM bila tidak membeli di Agen tersebut bantuan yang akan datang akan dicoret karena sang agen mempunyai data daftar seluruh penerima BPNT dari kantor pos.
Mirisnya lagi oknum pemilik toko mengatakan bahwa dirinya bukan Agen46 BNI tapi penjual toko sembako biasa, padahal diatas depan tokonya terpampang papan nama Agen46 BNI dan agen tersebut memberikan minyak goreng curah dengan alasan permintaan KPM , “Semua itu permintaan warga mas,sy bukan agen46 BNI tapi toko sembako biasa ,” dalih salah satu oknum pemilik toko agen sembako tersebut.
Salah satu warga menyampaikan ke media ini kalau uang yang 400rb itu harus dibelanjakan ke Agen yang sudah ditunjuk oleh ketua, yang 200rb bisa dibawa pulang.,” uang yang 400rb disuruh belanja ke agen 30kg beras,2 kg telor ayam,bila berasnya ambil 35kg,telornya 1/2 kg harus nambah uang 20rb,sisanya dibawa pulang,” terang KPM ke media waktu diwawancarai.
Menyikapi hal ini Aktivis LSM Penjara Indonesia Tofa mengatakan,” hal tersebut diatas sudah menyalahi ketentuan petunjuk dari kemensos, para Oknum agen ini disanyilir telah melanggar dan diduga ada suatu penujukan pengondisian antar agen diwilayah lekok dan akan kami laporkan,” kata tofa menjelaskan dari hasil temuan kroscek dilapangan,selasa(1/3/22)
Perlu diketahui dalam proses penyaluran Bansos BPNT tunai ini diharapkan bisa semakin mengena pada KPM sesuai sasaran dan tidak ada lagi terdengar adanya pemotongan atau pungutan liar uang bansos dari para oknum (Pos, Korlap, Pejabat Setempat, Dinas Sosial ataupun yang lainnya) dan apabila masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran tersebut bisa segera melaporkan pada pihak APH terdekat dengan bukti yang ada atau menghubungi :
Kementerian Sosial RI di 0811-10-222-10
PT. Pos Indonesia (Persero) 0812-2333-0332.( tim )


