CIMAHI – Minggu(03/04/2022)
Program Prioritas Nasional yang diluncurkan melalui Kementrian ATR/BPN yakni Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), seyogyanya dilaksanakan sesuai aturan, biaya yang diisyaratkan sebenarnya gratis, namun berdasarkan SKB tiga menteri bahwa program PTSL ini dikenakan biaya maksimal hanya 150.000,- saja dan tidak boleh lebih.
Namun dilapangan masih banyak oknum yang meminta tarif dalam pembuatan Sertifikat melalui Program PTSL ini, sehingga jelas merupakan pelanggaran serta merugikan pihak masyarakat.
Seperti yang terjadi di RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, diduga ada oknum yang bermain dalam pembuatan Sertifikat melalui program PTSL, sehingga masyarakat dikenakan tarif Rp. 500.000 sampai dengan 1 juta jika Sertifikatnya sudah selesai.
Pihak ATR/ BPN Kota Cimahi yang diwakili oleh salah seorang staf yang enggan disebut namanya, saat diminta tanggapan terkait biaya untuk pembuatan Sertifikat melalui Program PTSL menjelaskan melalui alat komunikasi HP,
“Bahwa untuk pembuatan sertifikat melaui Program PTSL itu tidak dikenakan biaya sama sekali karena biayanya sudah ditanggung oleh Pemerintah.”Jelasnya.
Salah seorang warga RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara berinisial IS, yang sudah selesai sertifikatnya di ajukan melalui Program PTSL menjelaskan bahwa ybs, membayar senilai Rp.500.000 dengan dalih yang lain ngasih juga antara 500.000 sampai 1 juta sebagai tanda terimakasih.
“Alhamdulillah sertifikat saya sudah selesai dan telah membayar 500.000 kemarin kepada pihak pengurus RW, pengajuannya tahun kemarin tapi alhamdulillah sekarang telah selesai.” Ungkapnya
Saat dikonfirmasi kepada pihak Ketua RW 18 Kelurahan Cipageran, AK (inisial), terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait Program Pembuatan Sertifikat melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis(PTSL).
Diawal komunikasi memberikan keterangan bahwa PTSL belum sampai ke RW 18 Kelurahan Cipageran dan menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada pihak BPN dan Kelurahan, namun setelah disodorkan bukti adanya pungutan kepada warga malah memanggil warga yang bersangkutan untuk menjelaskan kepada Wartawan.
(A.S)

