BANDUNG – Rabu(16/08/2022)
“Kepatuhan dan pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan menjadi prioritas yang harus direalisasikan setiap pelaku usaha,” ucap Diding Abidin Kabid Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Jumat (12/8), pada Sosialisasi Pengendaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Implementasi Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA) bersama Management PT Masterindo bertema “Menjaga Investasi dengan Tertib Administrasi Sesuai Peraturan Pemerintah yang Berlaku.”
Menurut Diding, fungsi pengendalian di antaranya pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penyelesaian masalah. Saat para ini kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perundangan-undangan pelaksanaan penanaman modal meningkat.
“Agenda tersebut merupakan pembinaan langsung sesuai dengan tugas dan fungsi DPMPTSP sekaligus menyelesaikan persoalan yang dialami pelaku usaha, salah satunya PT Masterindo Jaya Abadi,” sambungnya.Lebih jauh Diding menerangkan bahwa PT Masterindo Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan manufacture di bidang produksi pakaian jadi atau garmen yang berorientasi ekspor dan mempunyai keahlian khusus, yaitu memproduksi Garment Ladies ware pesanan dari para buyer yang tersebar di Asia, Eropa dan mayoritas dari US.
PT Masterindo Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan dengan jumlah pekerja 1500 orang yang masih bertahan dan beroperasi di wilayah hukum Pemerintah Daerah Kota Bandung. Perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja ini merupakan pelaku usaha yang tertib administrasi.
Di lain pihak, Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja menegaskan, investasi merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Sanksi Berdampak Buruk
Menyoal sanksi Pemprov Jawa Barat berupa penutupan perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi juga dikhawatirkan oleh 1500 Karyawan yang aktif bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut Pranjani, masalah itu sudah disampaikan dalam audiensi memohon perlindungan hukum bersama dengan Komisi IX DPR RI tertanggal 5 Juli 2022 dan Staf Presiden Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2022 lalu. Masalah yang mencuat, di antaranya THR (tunjangan hari raya) yang belum dibayar, yang menjadi salah satu bagian yang digugat di Pengadilan Hubungan Industrial.
Terkait masalah tersebut, Joao De Araujo Kepala Bidang Pengawas dan Penegak Hukum Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat menegaskan bahwa sanksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus dijalankan berdasarkan fakta hukum, di antaranya adanya THR yang belum dibayarkan. “Proses hukum terkait masalah tersebut sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial,”ujarnya.
Di sisi lain Pranjani menerangkan bahwa seluruh karyawan yang aktif mendapatkan THR. Artinya perusahaan menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perselisihan hak antara PT Masterindo Jaya Abadi dengan para pekerja yang saat ini menggugat di pengadilan hubungan industrial.
“Patut diketahui, dengan terbitnya surat sanksi yang ditandatangi gubernur menimbulkan persoalan dan resiko yang harus dijalankan oleh perusahaan serta berdampak buruk bagi nasib 1500 pekerja di sana,” ucapnya.
Lanjut Pranjani, melalui sosialisasi yang dilakukan Dinas PMPTSP Jawa Barat menjadi momentum bagi PT Masterindo Jaya Abadi dapat memenuhi segala proses administrasi sesuai dan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang objektif, perusahaan kami tetap dapat beroperasi dengan nyaman dan tenang sebagaimana mestinya. Dan kami dari pihak perusahaan menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Dinas PTMPTSP Jawa Barat yang telah menyosialisasikan pentingnya menjaga investasi seperti yang diamanatkan oleh Pak Presiden Joko Widodo,” tuturnya.
Selain itu, sambung Pranjani, DPMPTSP Jabar juga telah melakukan Pengendalian LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) kepada PT Masterindo Jaya Abadi agar menjadi pelaku usaha yang tertib administrasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut diapresiasi Kabid Pengendalian DPMSTSP Jabar Diding bahwa sosialisasi yang dilakukan bersama PT Masterindo Jaya Abadi dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya guna mewujudkan pelaku usaha yang tertib administrasi.
Pembinaan tersebut dihadiri Kasi Pengawasan DPMPTSP Jabar dan tim, di antaranya Arinas Legia; Indra Wiguna; Aep Saefudin; Afiano Luky Wibowo selaku Tenaga Pendmping DPMPTSP Prov Jawa Barat; Kundang Rusmayadi Kepala Seksi Penegak Hukum dan SDM Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, A. Rosa J. s; Lenggana Kalingga Adipanegara perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat. Dari PT Masterindo Jaya Abadi hadir pula Dewi Elania GA&Hr Complience PT Masterindo Jaya AbadI; dan Andri GA&Compliene PT Masterindo Jaya Abadi. (Dayan S/Achmad)
Editor : dhw_robhin
