KABUPATEN BANDUNG – Bertempat di desa Rancatungku diselenggarakan penyuluhan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Hadir dalan kegiatan ini Ahm wwwad Hermansyah Kades Rancatungku.
Ahmad Hermansyah menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini hanya melayani untuk pengukuran tidak sertifikat. Ahmad Hermansyah juga menambahkan syarat yang diperlukan yaitu KTP dan tanah itu sendiri, tidak ada biaya apapun kecuali materai ditanggung oleh masyarakat. Kedepan mudah-mudahan tanah-tanah di wilayah Rancatungku terdata, terhindari dari sengketa-sengketa tanah dan menjadi payung hukum untuk tanah itu sendiri.
Ketua tim edukasi Danu Hermawan Hanapiah,S.E. berharap semua bidang tanah di Rancatungku bisa diukur semua dan didaftarkan. Termasuk tanah yang terindikasi ada masalah tetap diukur namun tidak akan didaftarkan untuk sertifikat. Danu menegaskan tidak ada biaya sama sekali dalam program PTSL ini, sifatnya PM atau atas partisipasi masyarakat.
(Andri)
Editor : dhw_robhin






