LUMAJANG – Konflik berkepanjangan terkait tata kelola wilayah dan bagi hasil wisata antara pengelola di sisi Lumajang dan Malang kembali mencuat. Kisruh penarikan tiket ganda/ilegal terjadi di area dasar Sungai Glidik, Air Terjun Tumpak Sewu, yang berada di perbatasan Lumajang-Malang, pada April 2026.
Oknum diduga menarik pungutan liar dari wisatawan yang sebenarnya sudah membayar tiket di pintu masuk resmi. Pelaku mengatasnamakan pengelola “Coban Sewu” wilayah Malang dan memungut biaya tambahan di dasar sungai. Praktik ini memicu protes dari pengunjung sekaligus pengelola sisi Lumajang, karena melanggar kesepakatan antara Pemkab Lumajang, Pemkab Malang, dan Pemprov Jatim yang melarang adanya tiket ganda di area dasar air terjun.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang akhirnya menangkap empat oknum penarik tiket ganda di lokasi tersebut, Senin (14/4/2026).
“Keempatnya ditangkap karena kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, air terjun Tumpak Sewu,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, Suprapto, Senin (14/4/2026).
Suprapto menyebut keempatnya memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penarikan tiket secara paksa tersebut. Namun, pihaknya belum merinci peran tiap orang yang diamankan. Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang tengah memeriksa keempat oknum itu secara intensif.
“Saat ini empat orang tersebut sudah kami amankan di Polres dan sedang diperiksa oleh tim dari Reskrim,” pungkasnya.
Konflik Lama yang Tak Kunjung Reda
Tumpak Sewu, yang dikenal juga dengan nama Coban Sewu, merupakan destinasi unggulan di perbatasan Lumajang-Malang. Dua pintu masuk resmi dikelola oleh masing-masing daerah. Namun, pengelolaan di area dasar air terjun kerap menjadi titik rawan gesekan karena menyangkut klaim wilayah dan pembagian hasil.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang, Pemkab Malang, dan Pemprov Jatim sudah menyepakati larangan tiket ganda di dasar sungai untuk mencegah kebingungan wisatawan dan praktik pungli. Meski begitu, pelanggaran di lapangan masih terjadi berulang.
Pengelola sisi Lumajang menilai penarikan tambahan di dasar sungai merugikan citra wisata dan membuat wisatawan kapok. Sementara itu, warga berharap kedua pemkab segera mempertegas tata kelola terpadu, termasuk mekanisme bagi hasil dan pengawasan bersama, agar kejadian serupa tidak terulang.
Polres Lumajang memastikan akan menindak tegas setiap praktik pungli di kawasan wisata. Masyarakat dan wisatawan diimbau melapor jika menemukan penarikan tiket di luar loket resmi. (bam)






