Tak Terima Dijadikan Tersangka, Mantan Kades Gempolsari Ajukan Praperadilan

262 0

Sidoarjo – Mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Syaroni Aliem,
lewat tim kuasa hukumnya, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan termohon Kajari Sidoarjo.

Sidang perdana praperadilan antara Syaroni Aliem, sebagai termohon melawan Kajari Sidoarjo, sebagai termohon terregister perkara nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN Sda itu digelar di ruang sidang Tirta, Senin (7/11/2022).

Ketua Umum PPJT Syarifudin Rakib beranggapan penetapan kliennya tidak sah. Ia mengaku ada 6 poin alasan penetapan tersangka itu tidak sah. “Ada enam poin alasan permohonan praperadilan ini,” ucapnya.

Enam poin itu diantaranya, pertama, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada tanggal 20 Juli 2022 dan diberikan SPDP pada 21 Juli 2022, atau setelah kliennya menyerahkan bukti uang kepada termohon. “Klien kami menyerahkan uang pada tanggal 19 Juli 2022 sebagai i’tikad baik dan tanggung jawab dari klien kami,” terangnya.

Lanjut dia, poin kedua, pemohon ini tidak pernah diberitahukan dan ditunjukkan oleh termohon minimal 2 orang saksi dan atau 4 orang saksi yang telah diperiksa yang mengetahui dan melihat tindak pidana yang disangkakan. “Pemohon ini juga tidak pernah diberitahukan atas 2 alat bukti atas yang telah ditetapkan dan dituduhkan oleh termohon. Hal itu sebagaimana di tuangkan dalam surat penetapan tersangka dan memenuhi pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Pada poin ketiga, bahwa kliennya hanya menerima titipan uang sebagaimana berita acara rapat desa, pada rapat pergantian pengurus masjid lama kepada pengurus baru untuk mengadakan lahan dan membangun kembali TPQ Masjid Istiqomah yang telah di beli oleh BPLS dengan dana APBN.

Namun uang tersebut dimasukkan ke rekening bersama dari pengurus masjid lama yaitu Maduka, Fatkhul Mubin, dan Nurul Hidayat sebesar Rp 297,1 juta. “Uang tersebut kemudian diserahkan kepada klien kami sesuai kwitansi dari tersangka Maduka. Kemudian diserahkan kepada termohon (penyidik) dengan hanya diberi tanda terima penyerahan barang bukti dan tidak ada serta diberikan berita acara penyitaan,” ungkapnya.

Poin keempat, Syafrudin menilai penetapan tersangka oleh termohon dan disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berupa surat pernyatan atas dana yang di bawa dan diamankan pemohon dan dibuat oleh pemohon dalam tekanan, ancaman, dan intimidasi.

“Pada waktu pemeriksaan dan disaksikan oleh kuasa hukum pemohon yang sudah dicabut dan tidak ditandatangani oleh kuasanya dalam berita acara pemeriksaan,” tukasnya.

Tak hanya itu, pada poin kelima, ungkap Syarifudin, klienya saat diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan atau juga tidak pernah ditawarkan untuk didampingi kuasa hukum. Sementara pada poin enam, Syafrudin mengaku bahwa penetapan tersangka itu hanya didasarkan pada keterangan saksi M, yang merupakan saksi mahkota.

“Sebagai saksi mahkota adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan KUHAP, terutama atas kesaksian dari M. sebagai tersangka utama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan atau atas kesaksian dari M, bukan merupakan tindakan balasan atas suatu rasa sakit hati,” ulasnya didampingi tim lainnya, Pawit Syarwani, Riyadi, M Fahmi dan Djauhari T Suwarno.

Meski demikian atas permohonan praperadilan tersebut, pihak Kejari Sidoarjo telah menyiapkan jawaban. Hakim praperadilan Irwan Efendi memberikan waktu pada Selasa (8/11/2022) besok.

“Besuk kami berikan waktu untuk jawaban dari termohon,” ucapnya yang langsung dijawab kesiapan dari termohon. “Baik yang Mulia, besuk kami berikan jawaban,” ungkap dua Jaksa Kejari Sidoarjo yang menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Perlu diketahui, Syaroni Aliem ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi ganti rugi korban Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti lewat APBN pada 2013 lalu. Syaroni diduga membawa uang total Rp 297,1 juta uang ganti rugi yang dititipkan kepadanya pada tahun 2019. Uang tersebut diduga tidak dimasukan ke rekening desa, melainkan dibawa tersangka dan sudah dikembalikan 19 Juli 2022 lalu. (Yuli)

Editor : dhw_robhin

Related Post