PEMERINTAH KABUPATEN MALANG ADAKAN FGD DI SUMBER JENON

364 0

MALANG RAYA – Pemerintah kabupaten Malang menyelenggarakan forum group discussion (FGD) yang pertama kali nya ada di desa Gunung Ronggo di tahun 2022 yang berlokasi di kawasan wisata sumber jenon.

Acara ini dimulai dari pukul 09:00 s/d selesai yang dihadiri langsung oleh , DPRD Kabupaten Malang, DISPARbud, DPMD Kabupaten Malang , OPD cipta karya, camat Tajinan dan anggota peserta lainya.

Selain itu acara ini juga merupakan kegiatan rutin yang akan diadakan di desa – desa di kecamatan Kabupaten Malang yang merupakan program penyelenggaraan dan pelayanan publik dari pemerintah kabupaten Malang. “Ujar Kirun selaku perangkat desa

Kegiatan yang dilakukan yakni koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan melalui FGD tentang “peningkatan ekonomi desa melalui pengembangan potensi wisata desa di kecamatan Tajinan”.

Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan yang mana tencantum pada penetapan uu no 10 tahun 2009.

Peraturan presiden nomor 11 tahun 2021 juga menetapkan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Forum diskusi yang dilaksanakan yang mana camat Tajinan sebagai moderator acara telah memberikan pesan dan motivasi pernyataan tersebut yang sesuai dengan undang-undang dan PP nomor 11 tahun 2021 tentang pariwisata dan pengelolaan nya. “Ungkapnya

Pengelolaan pariwisata khususnya di kawasan wisata sumber jenon perlu memperkuat komitmen terkait konservasi, adat dan budaya desa. Peran penting pemerintah desa, kepala desa, pendamping desa, Bumdes/Bumdesma dan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata sumber jenon. “Imbuhnya

Sehingga diharapkan melalui FGD ini dapat memberikan arahan dan wisata sumber jenon di desa Gunung Ronggo ini dapat memberikan peningkatan ekonomi desa melalui pengembangan potensi wisata desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

(Genes/agus)
Editor : dhw_robhin

Related Post