Lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi disinyalir menjadi salah satu sebab permasalahan pupuk subsidi di kabupaten Lumajang, aturan pengawasan tersebut tertuang dalam permendag nomer 15 tahun 2013 tentang penyaluran pupuk subsidi beserta aturan pengawasannya. Dalam pasal pasal peraturan ini sudah jelas mengatur kewenangan pihak dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten.
Menurut pengamatan kami, tegas Iskhak Subagio selalu ketua DPC HKTI Lumajang dinas perdagangan belum pernah melakukan hal-hal yang tertuang dalam permendag dimaksud, hal ini bisa terlihat dari masih banyaknya pengaduan tentang pupuk yang diunggah di media sosial hampir disemua kecamatan di Lumajang, kami menyarankan agar dinas yang membidangi perdagangan agar bereaksi cepat untuk melakukan evaluasi kinerja pengecer dan distributor yang ada di Kabupaten Lumajang, langkah kongkrit bisa dilakukan minimal dengan membuka “desk pengaduan” yang bisa dengan mudah untuk diakses oleh para petani pengguna pupuk subsidi.
Selanjutnya data tersebut di tabulasikan berdasarkan jenis keluhannya, berikutnya 0ditentukan skala proritas untuk memverifikasi Lapangan pengaduan tersebut. Ini berguna untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan dan hasil verifikasi tersebut dijadikan dasar untuk mengeluarkan rekomendasi ataupun penilaian kinerja pengecer dan distributor yang muaranya dilaporkan pada PT. Pupuk Indonesia sebagai pengemban amah pelaksana distribusi pupuk subsidi.
Kalau hal diatas dilakukan menurut saya akan memberikan kesan bahwa pupuk tersebut adalah benar benar barang dalam. pengawasan yang menggunakan distribusi tertutup sehingga berimbas pada pihak yang teribat dalam rangkaian distribusi pupuk subsidi tidak “bermain main” yang tujuan nya agar prinsip 6 (enam) tepat bisa dipenuhi, tinggal keseriusan dan kepekaan melaksanakan tugaslah yang menjadi taruhannya, petani sangat menunggu kinerjanya, hingga pupuk yang subsidinya terbatas bisa terdistribusi sesuai data yang ada dala ERKK petani, jangan sampai terjadi penjarahan pupuk subsidi oleh petani ke pengecer atau distributor akibat lambannya pengawas melakukan kegiatannya (mustbug).
