Cimahi,Senin(30/07/2023)
Banyaknya pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan(LKK) yang menjadi anggota salah satu partai yang telah terverifikasi oleh KPU,mendapat tanggapan yang cukup beragam.Namun sebenarnya jika kita melihat aturan yang terdapat pada Permendagri No 18 tahun 2018 dan Perwal Kota Cimahi No 56 Tahun 2021 sudah jelas didalam salah satu ayatnya menjelaskan bahwa Pengurus LKK,baik Kader,Ketua Karang Taruna maupun RT dan RW tidak berafiliasi dengan Partai manapun dan jika menjadi anggota atau pengurus partai harus mengundurkan diri dari kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).Masih banyaknya Ketua RT,Ketua RW,Kader dan Ketua Karang Taruna yang masih menjabat namun sudah menjadi anggota dan Pengurus Partai bahkan mencalonkan menjadi Calon Legislatif,ini menunjukan pelanggaran Permendagri No.18 tahun 2018 serta Perwal Kota Cimahi No.56 tahun 2021.
Anggota DPRD Kota Cimahi dari PDIP,Kang Iwan Setiawan memberikan tanggapan melalui Aplikasi WA,terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Camat Cimahi Tengah no.700 pada tanggal 19 Juli 2023,Tentang Larangan bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Wilayah Kecamatan Cimahi Tengah,Kota Cimahi Untuk menjadi Anggota Partai.
“Pada intinya Kami dari Komisi I kami mendorong Pelaksanaan Permendagri no.18 tahun 2018 dan Perwal Kota Cimahi No.56 Tahun 2021 dengan mengundang Lurah-lurah se-Kota Cimahi kebetulan hal ini menjadi tugas kami di Komisi yang berhubungan dengan Pemerintahan.Saya mengapresiasi Camat Cimahi Tengah,Asep Bachtiar dengan apa yang telah dilaksanakannya.Karena Camat yang mengeluarkan SK RW dan beberapa lembaga LKK dan LKD,Namun Camat berani menegakan Aturan,ini yang saya apresiasi.Kami dari Komisi I mendorong,jika aturan tersebut harus ditegakkan.yang sangat disayangkan adalah bahwa teman-teman membaca literasi nya hanya membaca di Perwal 56 tahun 2021 saja sehingga terjadi kesalahan penafsiran bahwa yang terkena aturan tersebut adalah RT dan RW saja,padahal jika dilihat di Permendagri no.18 tahun 2018 disana sudah jelas jika LKK didalamnya siapa saja,ada Karang taruna,Kader PKK,LPM.Saya berharap teman-teman harus faham bahwa hukum itu berlaku Mutadis-mutadis artinya jika LKK itu kena maka semua elemen yang ada baik ke atas dan kebawah itu kena aturan tersebut.”Ungkap Anggota DPRD Kota Cimahi dari PDIP tersebut.
Iwan lebih lanjut menjelaskan,
“Akhir-akhir ini santer seakan-akan di Tahun Politik ini dan terkesan teman-teman RT dan RW serta Elemen LKK yang lain tidak boleh mencalonkan diri,hal ini saya Fikir sebuah pemahaman yang salah,karena siapapun boleh mengikuti pesta demokrasi ini asal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebetulnya aturannya sudah jelas bahwa RT,RW,LKK dan LKD itu tidak boleh menjadi anggota Partai Politik,bukan dilarang mencalonkan namun jalankan aturannya.Saya hanya menghimbau kepada teman-teman untuk berhati-hati,jika ada dukungan secara pribadi nggak masalah,namun tidak boleh membawa lembaga disaat melakukan dukungan kepada salah satu Partai Politik.”Tegas Iwan
Dalam hal sanksi bagi pelanggar Undang-undang tersebut ,Iwan Setiawan menuturkan,
“Dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar memang kurang jelas,Namun alangkah bijaknya jika kita sebagai warganegara yang baik kita wajib menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.Saya Fikir Cimahi ini sudah Kota,pastinya sudah pada cerdas dan faham akan aturan tersebut serta saya ingatkan bahwa Hukum itu berlaku juga dengan yang tidak tahu,artinya jangan beralasan tidak tahu sehingga aturan dilanggar,jadi mohon sekali lagi saya sampaikan bahwa aturannya di laksanakan.
Terakhir saya ingin menegaskan,untuk keamanan dan kenyamanan dalam mensukseskan tahun politik,saya Fikir tidak ada salahnya jika saya berpesan maribkita sama-sama ikuti aturan yang ada dan mari kita sukseskan ditahun politik ini dengan politik yang damai,politik yang santun sehingga tercipta pemilu yang damai dengan menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.”Pungkas Iwan Setiawan.
Achmad $

