BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Barito Utara. Polda Kalimantan Tengah, telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki- laki pengedar narkotika jenis Sabu berinisial R (49) tahun, warga Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Minggu (27/8/2023).
Berdasarkan atas laporan waga, yang diterima oleh Satresnarkoba Polres barut. Kejadian ini berawal dari informasì masyarakat, bahwa areal Perusahaan tepatnya di Pos Security PT. Unggal dì Dusun Teluk Lisat desa Lemu I Kecamaran Teweh Tengah, Barito Utara, Acap kali digunakan oleh tersangka untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu- sabu.
“Petugas dari Satresnarkoba Polres Barut. Kemudian terus mengembangkan kasus ini dan dilakukan penyelidikan sèrta mengamati aktivitas pelaku di lokasi tersebut.
Tidak butuh watu lama, akhirnya pada hari Minggu 27 Agustus jam. 23.30 Wib di Pos Security, sehingga personil Polres Barito Utara berhasil mengamankan Pelaku dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta barang bukti yang di tengarai narkoba jenis Sabu seberat 1. 87 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolrea Barito Utara, AKBP. Gede Pasek Muliadnyana, SIK. MAP melalui Kasatnarkoba IPTU. Arie Indra Susilo, SH MM saat dikonfirmasi oleh Media ini selasa pagi (29/8) membenarkan kejadian tersebut.
“Dikatakan, Kasatnarkoba Barut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan pelakunya dibawa ke Mapolres Barut, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Arie, tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo, pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika, proses hukum lebih lanjut di lakukan sesuai dengan ketèntuan yang berlaku, “ungkap Kasatnarkoba Polres Barut. (SS)






