Akibat Salah Faham Warga Desa Mangunsari Tekung Lumajang Main Hakim Sendiri

310 0

Lumajang, –Gempur News co id/Seorang lelaki bernama Abd Azis (32), warga asal desa Mangunsari, Kecamatan Tekung melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pada dirinya ke Polres Lumajang, Senin (08-01-2024).

Azis ahirnya melaporkan kasus yang menimpa dirinya karena tidak terima dirinya dituduh mencuri hingga dihakimi masa. Azis langsung mendatangi Polres Lumajang yang didampingi kuasa hukumnya serta keluarganya, meskipun dalam kondisi yang masih sakit.

Indra Hosy Efendhy, SH, MH, selaku kuasa hukum azis memaparkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selanjutnya perkara tersebut akan segera dilaporkan ke Menko Polhukam, supaya dijadikan atensi dalam penanganannya.

“Proses penyidikannya di Polres Lumajang akan kita awasi terus, dan kita koordinasikan dengan Kompolnas RI. Pak Mahmud MD juga kita lapori supaya ada perhatian,” Jelas Hosy kepada Awak media.

Jelas hosy bahwa tuduhan tersebut yang diarahkan warga Desa Tekung kepada azis yang tidaklah benar. Karena waktu itu, korban azis hendak menemui kekasihnya, namun tidak bisa menemuinya lantaran sang pujaan/ pacarnya takut dengan kedua orang tuanya.

Akan tetapi entah bagaimana,awalnya tiba-tiba saja korban azis dicurigai dan dikira akan melakukan perbuatan jahat lalu diteriaki maling sehingga mengundang banyak perhatian warga sekitar sampailah terjadi aksi main hakim sendiri.

Andai kata korban terbukti melakukan pencurian atau percobaan pencurian, setidaknya masyarakat tidak perlu melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri. Apalagi tanpa melakukan proses hukum yang jelas,”tuturnya.

Kondisi tersebut parahnya lagi di sejumlah video yang beredar hingga viral di media sosial. Apalagi, dalam rekamannya di video yang berdar luas memperlihatkan penganiayaan warga secara brutal dan membabi buta se’akan-akan tidak punya rasa dianggapnya bukan manusia.

“Yang dituduhkan terhadap korban azis tidak terbukti dan wujud barang yang disangkakan tidak ada. Jika memang terbukti, paling tidak harus dilaporkan
dan jangan asal main hakim sendiri,” tutupnya(Djk.P)

Related Post