Polres Lumajang Ringkus Pengedar Sabu Sita 3,07 Gram Barang Bukti

42 0

Lumajang, — Gempur News com/Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seorang terduga pelaku berinisial MR (40) diamankan bersama barang bukti seberat 3,07 gram sabu.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, memaparkan kronologi penangkapanya yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah kecamatan Pronojiwo.

“Berangkat dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” Papar AKP Aris, Rabu (30/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada harinSenin (28/10/2024) di sebuah warung billiard di desa Pronojiwo. Saat dilakukan penggeledahan, oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, dan uang tunai hasil dari penjualan narkoba.

“Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,”jelas AKP Aris.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

AKP Aris juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama dalam memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segeralah laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (Djk.P)

Related Post