Gempurnews.com–Banyuwangi. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi laksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kopetensi Kerja (SKK) Kontruksi jenjang 3 dan 6 sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas tenaga kerja kontruksi sekaligus penambahan ketersediaan tenaga kerja yang berkompetensi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya, Ir.Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Menerangkan, kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kopetensi Kerja dilaksanakan sesuai dengan PP No.14 Tahun 2021 yaitu kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota pada Sub-urusan jasa konstruksi salah satunya adalah penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
“Mengacu pada PP No.14 Tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan tenaga trampil, sebagai bagian dari pemenuhan kualitas tenaga kerja sekaligus penambahan ketersediaan tenaga kerja kontruksi khususnya untuk kabupaten Banyuwangi.” Terang Bayu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin (02/12/2024).
Bayu juga memaparkan berkaitan pada PP No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko, dimana didalamnya dijelaskan bahwa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas beberapa hal seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Lisensi lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi.
“Seperti mengacu pada PP No.5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berbasis Resiko, didalamnya telah mengatur beberapa persyaratan sebagai penunjang kegiatan usaha pada subsektor jasa konstruksi yang terdiri dari beberapa hal, salah satunya Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja”, Paparnya.
Masih Bayu, “Selain itu dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha itu sendiri juga dibutuhkan ketersediaan TKK, Tenaga Kerja Konstruksi yang bersertifikat yaitu pada PJTBU, Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha dan PJSKBU yaitu Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha.”Imbuhnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 November 2024 yang bertempat di Hotel Illira Banyuwangi, sekitar 60 peserta mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang terbagi dalam 2 jenjang dan 3 Bidang Kopetensi, diantaranya Jenjang 3 dengan jabatan kerja atau kopetensi sebagai Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan pada Jenjang 6 terdapat 2 kopetensi atau jabatan kerja, diantaranya Manager Pelaksana Kontruksi Sistem Produksi Air Minum (SPAM) dan Pelaksana Pemeliharaan Jembatan.
“Jadi dalam kegiatan tersebut, kita menghadirkan 60 peserta yang terbagi dalam 2 jenjang dan 3 kopetensi, diantaranya Jenjang 3 dengan kopetensi sebagai Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang diikuti sebanyak 30 peserta, sedang Jenjang 6, masing-masing Kopetensi diikuti 15 peserta, diantaranya 15 peserta pada kopetensi jabatan kerja Manager Pelaksana SPAM dan 15 peserta mengikuti kopetensi jabatan kerja Pelaksana Pemeliharaan Jembatan.” Terangnya.
Dalam kesempatan itu Bayu juga menyampaikan harapan pemerintah daerah dalam terselenggaranya pelatihan tenaga terampil kontruksi, “Untuk kedepannya kita berharap target kita 175 SKK yang bisa diakomodir untuk Kabupaten Banyuwangi, adapun kewenangan pemerintah kabupaten atau kota SKK itu hanya sampai pada jenjang 6, adapun jenjang 7 sampai jenjang 9 itu kewenangannya ada pada di pemerintahan provinsi.” Tandasnya. (*/Sgt)






