BARITO UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, resmi melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Barito Utara. Hal ini tidak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, tahun 2024 bertempat di halaman Kantor KPU Muara Teweh, Sabtu (21/6/2025)
Pelantikan PPK dan PPS se- Barito Utara dihadiri Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,SE. MPA Sekda Barito Utara Drs. Muhlis, Kapolres Barito Utara diwakili Kabag Ops, Kompol Masriwiyono, SH. MH, Dandim 1013 Muara Teweh diwakili Pasi Intel, Kapten Inf. Edi Sugiarto mewakili Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, Ketua Bawaslu, dan anggota KPU serta anggota PPK dan PPS.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti amar putusan MK terkait perkara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. MK memerintahkan agar dilakukan PSU di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berarti PSU ini dilaksanakan se Kabupaten Barito Utara yaitu 9 kecamatan dan 103 Desa dan Kelurahan.
“Bahwa kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting, di mana Mahkamah Konstitusi, berdasarkan putusan KPU Barito Utara diperintahkan untuk melaksanakan kembali PSU di 270 TPS di 9 kecamatan di daerah ini,” ujar Siska Dewi Lestari.
Dikatakan Siska, dengan adanya lah tersebut, KPU Barito Utara tidak bisa melaksanakannya sendiri, tentunya perlu bantuan atau tangan yang ada di kecamatan bahkan sampai di tingkat desa. Berdasarkan tahapan dan hasil konsultasi dengan KPU RI, KPU Barito Utara melakukan melantik kembali ayau mengaktifkan kembali badan ad hock kami ditingkat PPK dan PPS.
Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SE. MPA dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota PPK dan PPS yang telah dilantik.
“la menegaskan pentingnya integritas, loyalitas, dan netralitas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
“Tugas mulia ini harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, bekerja dengan cerdas, tuntas, dan yang utama adalah ikhlas, semata-mata untuk pengabdian kepada Barito Utara,” ujarnya.
Pj. Bupati juga menekankan pentingnya antara KPU, Bawaslu, serta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan untuk mensukseskan Pemilu, terutama dalam memastikan Pemungutan Suara Ulang berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Pj. Buapti Indra Gunawan juga berharap angka partisipasi pemilih mencapai lebih dari 80 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.
Agar semua pihak tetap menjaga profesionalisme, netralitas, dan komitmen untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Barito Utara mengingatkan agar seluruh jajaran KPU dan Bawaslu bersikap independen, tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik manapun, dan tetap bekerja dengan profesionalisme tinggi, untuk menjaga kualitas dan integritas Pemilu di Kabupaten Barito Utara. (SS)
