
POLSEK MOJOAGUNG SITA PULUHAN ARAK BALI DI WARUNG JUS BUAH PASAR BARU MOJOAGUNG
JOMBANG – gempurnews.com. Polisi dari Polsek Mojoagung menggerebek sebuah warung jus buah di pasar mojoagung Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Jombang yang menjual miras ilegal. Dalam penggerebakan itu, polisi menyita puluhan botol miras jenis arak bali.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, SH informasi tentang peredaran Arak Bali di pasar mojoagung dilaporkan oleh masyarakat. ” Ada laporan dari masyarakat tentang dugaan jual beli miras di pasar mojoagung kata Kapolsek ke awak media gempur “.
Sekitar pukul 21.00 WIB hari sabtu, 5 Juli 2025 dilakukan penggerebekan oleh Tim Reskrim Polsek Mojoagung yang langsung di pimpin Kapolsek dan berhasil mengamankan 78 botol arak bali dari sebuah warung jus buah milik Muhammad Saikhudin di Pasar Baru Mojoagung.
” Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib telah dilakukan penggerebekan Warung Jus buah milik Sdr. Muhammad Saikhudin Pasar Baru Mojoagung Ds. Gambiran Kec. Mojoagung Kab. Jombang keterangan kapolsek Yogas ke awak media “.
Adanya laporan masyarakat tentang kegiatan yang meresahkan jual beli miras di pasar baru Mojoagung ke anggota polsek langsung di tindak lanjuti oleh Kapolsek Mojoagung dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di temukan 78 botol miras jenis Arak selanjutnya akan ada sidang tipiring pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
” Anggota Polsek Mojoagung sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa di Pasar baru Mojoagung Ds. Gambiran Kec. Mojoagung Kab. Jombang ada yang menjual minuman keras dan meresahkan masyarakat, setelah dilakukan penggerebekan/ penggeledahan ditemukan adanya barang bukti minuman keras 78 ( Tujuh puluh delapan ) botol jenis arak. Dan SIDANG TIPIRING hari Rabu 9 Juli 2025, keteran KapolsekKompol Yogas pada awak media. ( Adi Facdiar )










