Gempur News BLITAR – tanggal 27 Oktober 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar kini menerapkan standar pelayanan terbaru untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan kepastian prosedur, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat, memperpanjang, atau mengganti SIM.
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prastyo, menjelaskan bahwa standar pelayanan ini mencakup tata cara, waktu penyelesaian, persyaratan, hingga fasilitas pengaduan. Masyarakat kini memiliki acuan yang jelas dalam proses pengurusan SIM sehingga tidak lagi bingung terkait alur dan biaya yang berlaku.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Blitar diawali dengan pendaftaran dan verifikasi data, dilanjutkan dengan ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru. Setelah dinyatakan lulus, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran PNBP dan pencetakan kartu SIM. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, proses dilakukan lebih cepat karena tidak melalui tahap ujian
Satpas Polres Blitar juga menyediakan berbagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor, nomor WhatsApp layanan, aplikasi Dumas Presisi, kotak saran, hingga media sosial resmi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memberikan masukan ataupun melaporkan keluhan selama proses pelayanan berlangsung.
Dengan penerapan standar pelayanan ini, Satlantas Polres Blitar berharap tercipta pelayanan yang profesional, ramah, cepat, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legal dalam berkendara di jalan raya.(fd/sdr)
