LUMAJANG – Komisi D DPRD Lumajang menggelar rapat kerja evaluasi penyaluran bantuan sosial bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Koordinator PKH. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Supratman SH, pada Kamis (22/1/2026) tersebut menyoroti beberapa kendala krusial dalam penyaluran bantuan sosial.
Salah satu kendala yang dibahas adalah sinkronisasi data yang masih belum optimal. “Sinkronisasi data antara dinas sosial dan lembaga terkait masih belum sempurna, sehingga menyebabkan keterlambatan penyaluran bantuan,” ujar Supratman.
Selain itu, regulasi yang dinilai tidak adil juga menjadi sorotan. Beberapa penerima bantuan sosial merasa tidak puas dengan jumlah bantuan yang diterima, karena tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kami sepakat meminta peninjauan kembali dan pencabutan regulasi yang membatasi bantuan LKSA tersebut. Ini demi asas keadilan dan perlindungan anak, jangan sampai administrasi menghalangi hak dasar mereka,” tegas Supratman.
Kepala Dinsos P3A Lumajang, Indriono Krishna Murti A.P, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan sinkronisasi data dan memperbaiki regulasi penyaluran bantuan sosial. Namun, masih diperlukan kerja sama yang lebih erat antara dinas sosial, lembaga terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
“Tahun 2025 kami memverifikasi 600 data program Putri Jawara dan Kip Jawara, dengan 300 di antaranya terfasilitasi. Namun untuk 2026, belum ada permintaan lanjutan dari Pemprov karena kendala kuota dan waktu yang singkat,” paparnya.
Komisi D DPRD Lumajang akan terus memantau dan mengevaluasi penyaluran bantuan sosial di Lumajang untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. ***

