Dinkes Kabupaten Blitar Fasilitasi Percepatan Penerbitan SLHS di SPPG

7 0

BLITAR – Keamanan pangan dan kebersihan lingkungan merupakan aspek penting untuk memastikan makanan dan minuman yang disajikan untuk konsumen aman, higienis dan sesuai dengan standar kesehatan.

Untuk mendukung program Astacita pemerintah berskala nasional dari Presiden Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), aspek keamanan pangan dan kebersihan lingkungan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang ini adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini memastikan bahwa dapur dan proses produksi makanan telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ketat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani dan dilansir media. Untuk menindak – lanjuti surat edaran Kemenkes RI, Bupati Blitar meneruskannya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dengan membentuk Tim terpadu untuk melaksanakan Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Blitar secara gerak – cepat dan tersistem. Menurut Kepala Dines Kabupaten Blitar melalui Kabid. Pelayanan Kesehatan, dr. Mifthakul Huda memberikan penjelasan bahwa ” Penerbitan SLHS untuk SPPG pada program MBG di Kabupaten Blitar dimaksudkan dalam rangka memberikan dukungan bagi pelaksanaan program Nasional MBG dengan tujuan memberikan kepastian keamanan pangan olahan siap saji yang dikelola oleh SPPG,” jelasnya. Surat Edaran dari Bupati Blitar juga bertujuan untuk menjadi acuan bagi Kepala Dinkes, Kepala SPPG dan Yayasan mitra BGN dalam penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar, juga untuk meningkatkan ketertiban dan akuntabilitas penerbitan SLHS serta mencabut Surat Edaran Bupati Blitar yang terbit sebelumnya tentang penerbitan SLHS sementara untuk SPPG pada program MBG di Kabupaten Blitar,” tambahnya. ( Hen/Red )

Related Post