Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan

23 April 2026 4 Min Read

Batam – Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa korban berinisial A (31) wiraswasta, warga Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban atas hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka berinisial CP (34) seorang wiraswasta. Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Peristiwa penggelapan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, (04/04/2026).

Konferensi pers diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Rerskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, S.I.Kom, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 04 April 2026, pukul 20.00 WIB, ketika perangkat GPS yang terpasang pada dua unit kendaraan milik korban A (31), yakni satu unit Honda Brio bernomor polisi BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernomor polisi BP 1774 CH yang sedang dirental oleh tersangka CP (34) tiba-tiba menunjukkan kondisi non-aktif secara bersamaan. Korban yang mencurigai hal tersebut segera mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun nomor yang dimiliki tersangka telah dalam kondisi tidak aktif. Korban kemudian berinisiatif melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut berdasarkan titik lokasi terakhir yang tercatat di sistem GPS, namun setibanya di lokasi dimaksud, korban tidak berhasil menemukan kedua kendaraan tersebut.

Iklan

Tidak menyerah begitu saja, korban A (31) selanjutnya mengecek kondisi GPS kendaraan ketiga miliknya, yakni satu unit Toyota Calya bernomor polisi BP 1102 OD, yang juga sebelumnya dirental oleh tersangka CP (34). Berbeda dengan dua kendaraan sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi. Korban bergegas menuju lokasi tersebut dan mendapati kendaraan Toyota Calya miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain, yakni seorang perempuan berinisial D (28). Sdr D (28) menjelaskan bahwa tersangka CP (34) datang kepadanya dengan alasan orang tua tersangka sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana. Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan menjaminkan satu unit Toyota Calya tersebut, disertai janji akan mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu 30 hari. Setelah situasi dijelaskan oleh korban, Sdr. D bersedia menyerahkan kembali kendaraan Toyota Calya kepada pemilik sahnya, yaitu korban A (31).

Usai berhasil mendapatkan kembali satu unit Toyota Calya, korban A (31) melanjutkan upaya pencarian terhadap dua kendaraan lainnya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia. Namun karena tidak ditemukan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan kedua kendaraan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang guna mendapatkan penanganan hukum yang semestinya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya. Tindakan tersangka tersebut menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi korban.

Iklan

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya 1.2 G A/T nomor polisi BP 1102 OD warna abu metalik; satu lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Tunas Finance terkait Honda Brio BP 1065 AQ; satu lembar Surat Pemberitahuan Nomor: 22/BCAF-II/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT BCA Finance terkait Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH; satu lembar foto BPKB kendaraan Honda Brio All Satya E CVT nomor polisi BP 1065 AQ; serta dua lembar foto BPKB kendaraan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT nomor polisi BP 1774 CH. Keseluruhan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka CP (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan berulang dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Polresta Barelang berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berupaya mengungkap keberadaan dua kendaraan lainnya yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan bermotor, untuk senantiasa berhati-hati dan melakukan verifikasi yang cermat terhadap identitas dan rekam jejak calon penyewa sebelum menyerahkan kendaraan. Masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana serupa tanpa perlu merasa ragu. Kepolisian Resor Kota Barelang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Batam dan sekitarnya demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengimbau agar masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 bebas pulsa siap siaga 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.(Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol Wanita

Next

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Bupati Pemalang Di Tetapkan Tersangka KPK,Wabub Nurkholes Siap Jabat Plt Bupati 30 Juli 2026
  • Kawasan PKL di Kawasan Toga Kumuh, Penjual dan Petugas Seperti Tak Peduli 30 Juli 2026
  • Pucuk pimpinan Kepolisian Resor Kediri resmi berganti 30 Juli 2026
  • Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam 30 Juli 2026
  • Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO 30 Juli 2026
  • Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online 30 Juli 2026
  • Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km 30 Juli 2026
  • Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim 30 Juli 2026
  • Konsultan Klaim Rugi Rp3.9 Miliar, Tuntut Pertanggungjawaban UU Ruzhanul Ulum atas Proyek DED dan Rumah Pribadi 30 Juli 2026
  • Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa 30 Juli 2026
  • Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Lumajang Antisipasi Kriminalitas Jalanan di Jam Rawan Sore 30 Juli 2026
  • Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km 30 Juli 2026
  • Honda Cappella Dinamik Nusantara Kepri Edukasi Keselamatan Saat Berkendara 29 Juli 2026
  • Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal 29 Juli 2026
  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Manisrenggo Dampingi Petani Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Nasional 29 Juli 2026
  • Rokok Non cukai dan Miras Ilegal Masuk Bebas ke Karimun, Pengusaha AL Diduga Kuat Sebagai Distributor Utama. 29 Juli 2026
  • Bupati Jember Apresiasi Donor Darah PMI yang memperoleh 31 kantong, di Bunga Desaku. 29 Juli 2026
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi 28 Juli 2026
  • Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital 28 Juli 2026
  • Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar 28 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Tengah

Bupati Pemalang Di Tetapkan Tersangka KPK,Wabub Nurkholes Siap Jabat Plt Bupati

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jawa Timur

Kawasan PKL di Kawasan Toga Kumuh, Penjual dan Petugas Seperti Tak Peduli

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jawa Timur

Pucuk pimpinan Kepolisian Resor Kediri resmi berganti

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Sumatera

Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jawa Timur

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jawa Timur

Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jawa Timur

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026
Jakarta

Konsultan Klaim Rugi Rp3.9 Miliar, Tuntut Pertanggungjawaban UU Ruzhanul Ulum atas Proyek DED dan Rumah Pribadi

Gempur News.com
By Gempur News.com
30 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution