Malang Raya // gempurnews.com – Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau mobil melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rahmadi, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan sistem kartu akses khusus atau pembayaran kontribusi pemanfaatan aset.
Sementara kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil polisi tetap mendapat pengecualian untuk melintas di kawasan bendungan.
PJT I menyebut kebijakan ini dilakukan karena usia Bendungan Lahor yang sudah tua dan dinilai rentan terhadap getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan.
Getaran tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi struktur bendungan dalam jangka panjang.
Masa sosialisasi dan penyesuaian aturan akan berlangsung hingga Juli 2026 sebelum kebijakan diterapkan penuh pada Agustus mendatang.
Pewarta : R_80
Editor/Publish : Redaksi

