Gempur News Blitar, 25 Mei 2026 – Program SPPG di Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan setelah adanya klarifikasi dari sejumlah karyawan terkait kehadiran kepala dapur.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media di lokasi SPPG Desa Mojorejo 01, salah satu karyawan berinisial “Tan” menyampaikan bahwa kepala dapur berinisial “Am” disebut sudah sekitar satu bulan tidak pernah masuk kerja. Padahal, kepala dapur seharusnya menjalankan tugas kerja secara penuh selama kurang lebih 8 jam dan tetap siaga di tempat kerja guna memastikan operasional berjalan dengan baik.
Menurut keterangan berinisial AN “tersebut, kepala dapur memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan arahan, pengawasan, serta pembinaan kepada para karyawan agar kegiatan operasional dapur berjalan sesuai prosedur dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kepala dapur seharusnya hadir untuk memberikan arahan kepada karyawan, bukan justru tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujar salah satu karyawan saat ditemui awak media.
Dalam prosedural kerja SPPG, seorang kepala dapur dituntut memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, serta mampu menjadi contoh bagi seluruh karyawan demi menjaga kualitas pelayanan dan kelancaran operasional.
Selain itu, dalam SOP dan aturan kerja internal (ADRT) SPPG, kepala dapur memiliki kewajiban untuk hadir secara aktif dalam kegiatan operasional, melakukan pengawasan terhadap kualitas makanan, memastikan kebersihan dapur, mengatur pembagian tugas karyawan, serta bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran pelayanan program.
Kepala dapur juga diwajibkan menjaga profesionalitas, etika kerja, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh tim agar tercipta lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.
Apabila terdapat ketidakhadiran dalam jangka waktu tertentu, maka harus disertai pemberitahuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
